Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menggerebek sebuah rumah di kota setempat, karena diduga dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

"Penggerebekan dilakukan karena berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi Narkoba," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Senin.

Dia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pertamina Kecamatan Murung Pudak.

Saat penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (13/10) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, polisi mendapati dua orang berada di dalam rumah tersebut.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan satu orang berhasil melarikan diri, dan satu orang pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

"Untuk barang bukti yang kami amankan sebanyak dua paket sabu-sabu, dan satu paketnya mempunyai berat 4,95 gram sehingga total 9,95 gram," ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku diketahui berinisial BE (31) warga Jalan Rakha Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Pelaku langsung digiring ke Polres Tabalong beserta barang bukti kejahatannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku BE sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum atas perbuatannya mengedarkan barang laknat itu," tutur Waka Polres Tabalong.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017