Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, secara bertahap melaksanakan sosialisasi ke sejumlah perusahaan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  2026 yang telah ditetapkan Gubernur Kalsel sebesar Rp 3.827.935.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan sosialisasi langsung baru dilaksanakan di dua perusahaan yakni   PT Sumber Alam Bumi Kalimantan (SABK) dan PT Altrak.

"Sebelumnya sosialisasi kenaikan UMK 2026 sudah kita laksanakan melalui forum HRD dan baru dua perusahaan yang kita kunjungi secara langsung," jelas Raudhatul, Senin.

Baca juga: UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

Disnaker setempat pun telah menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 2026 ke semua dunia usaha yang beroperasi di Bumi Saraba Kawa ini.

Mengacu SK Gubernur Kalsel, UMK Tabalong tahun 2026 naik 6,5 persen  (Rp 235.737,9) menjadi Rp 3.827.935 dibanding tahun 2024 dengan UMK Rp3.592.197,46.

Terpisah Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong Hadi Ismanto mengatakan kalangan dunia usaha wajib  mematuhi SK Gubernur Kalsel terkait pemberlakuan UMK 2026 untuk  peningkatan kesejahteraan para  pekerja.

Baca juga: Program cetak tenaga terampil di Tabalong capai 387,6 persen

"Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai  undang-undang ketenagakerjaan," jelas Hadi.

 Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan, bila  perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan.

Pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026