Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan bersama pihak SPBU yang beroperasi di "Bumi Saraba Kawa'" menyepakati pembatasan pembelian BBM Pertamax maupun pertalite untuk atasi antrean panjang.

Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengatakan pembatasan pembelian mencakup mobil maksimal Rp300 ribu dan sepeda motor Rp70 ribu.

Baca juga: Pengamat: Mafia migas penyebab kelangkaan BBM

"Pengusaha SPBU telah menyepakati pembatasan pembelian  dengan mempertimbangkan antrean yang panjang," jelas Noor Rifani usai rakor kelangkaan BBM, Kamis.

Haji Fani (sapaan bupati) menegaskan kelangkaan BBM saat ini karena  peralihan dari pengguna Pertalite ke Pertamax menyusul  isu yang berkembang bahwa Pertalite ini membuat rusak mesin.

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pengusaha SPBU yang tersebar di Kecamatan Tanjung, Murung Pudak dan  Muara Harus.
 
"Penjelasan Pertamina,  Pertalite  sebenarnya aman untuk dikonsumsi dan kondisi saat ini karena meningkatnya permintaan Pertamax," jelas Haji Fani.

Rakor kelangkaan BBM  yang dipimpin Sekda Tabalong Hj Hamida Munawarah dihadiri perwakilan SKPD, pengusaha SPBU dan tim percepatan penyerapan anggaran mendengarkan penjelasan dari pihak pertamina terkait kelangkaan BBM di Tabalong beberapa hari  ini.

"Tidak ada pengurangan pasokan hanya permintaan Pertamax yang meningkat," jelas M Raja perwakilan PT Pertamina Patra Niaga via zoom.

Raja juga menegaskan Pertalite sebenarnya tidak kosong, setiap hari terjadi pengiriman (stock di SPBU tersedia).

Terpisah pengusaha SPBU di kawasan Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak Riyanto mengatakan selain pembatasan pembelian mereka sepakat menerapkan ritme penjualan
antara Pertamax dan pertalite.

Baca juga: Pertamina Kalimantan cek laporan konsumen Pertalite dicampur air

"Untuk kondisi sekarang kami harus menerapkan ritme penjualan yang berbeda misal Pertamax dijual pagi hari  dan sorenya baru pertalite sehingga antrean tidak menumpuk," jelasnya.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025