Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dalam pemeriksaan kasus perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Surat pemanggilan sudah dikirim dan kami berharap dalam waktu dekat bisa datang untuk dimintai keterangan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Munaji SH di Banjarmasin, Selasa.

Menurut Munaji penjadwalan pemeriksaan terhadap kalangan eksekutif tersebut seiring hampir rampungnya para anggota dewan yang diperiksa.

"Tak hanya mantan gubernur, pokoknya semua pihak yang terkait dan dinilai berkepentingan juga akan dipanggil, bahkan mantan Sekda pun mengaku siap kapan saja dipanggil meski sebelumnya juga sudah pernah kami mintai keterangan," ucap Munaji.

Terkait proses pengembalian selisih kelebihan dana, Munaji kembali mengimbau semua pihak yang sudah diminta melakukan pengembalian tersebut agar secepatnya menyelesaikan kewajibannya.

"Saya belum mengecek berapa orang yang sudah mengembalikan, mungkin antara delapan atau sembilan orang sudah menyelesaikan kewajibannya," tutur Munaji lagi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel dr H Abdul Muni menegaskan semua anggota dewan dan juga termasuk dari pihak eksekutif lainnya yang berjumlah 123 orang penerima dana perjalanan dinas harus mengembalikan selisih kelebihan dana itu tanpa terkecuali.

"Target saya pokoknya selisih kelebihan dana dari biaya perjalanan dinas 100 persen harus kembali ke kas negara," tegasnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017