Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk pria berinisial AK (42) terkait dugaan penganiayaan terhadap anak kandung NA (19) di Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku AK ditangkap dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT)  sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI Nemor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga.

Baca juga: Polres Tabalong pasang rambu larangan angkutan batu bara

"Sebelumnya korban sempat melakukan perlawanan dan aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku menyebabkan mulut korban berdarah," jelas Wahyu di Tabalong, Selasa.

Kasatreskrim  AKP Danang Eko Prasetyo memimpin penangkapan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju kaos,  celana pendek dan kartu keluarga.

Tindak pidana penganiayaan ini bermula saat korban melihat pelaku marah dan mencekik leher adiknya.

Saat korban akan menuju ke kamarnya dan berpapasan dengan pelaku mendadak memegang tangan dan menarik korban menggunakan tangan kiri, kemudian memukul wajah korban beberapa kali dengan tangan kanan.

Baca juga: Pasangan suami istri terlibat pesta sabu di Tabalong

Beberapa pukulan itu membuat mulut korban berdarah dan korban terjatuh ke lantai, kemudian tersangka juga sempat memegang alat vital korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku sehingga pelaku terjatuh, lalu korban langsung melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Tabalong, untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti.

Baca juga: Kapolda Kalsel tinjau pembangunan gedung SPPG Polres Tabalong

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025