Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) memberikan waktu satu minggu ke depan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel untuk pengembalian dana perjalanan dinas yang melebihi dari seharusnya.


"Kami mengundang kembali para anggota dewan untuk segera mengembalikan selisih kelebihan dana sesuai nominal masing-masing yang diterima," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Munaji SH di Banjarmasin, Selasa.

Hingga kini, ungkap Munaji, tercatat baru tiga orang yang sudah mengembalikannya, yakni H Abdul Latif (sekarang Bupati Hulu Sungai Tengah),H Idis Nurdin Halidi dan Misri Syarkawi.

Terkait nominal yang harus dikembalikan, ungkap Munaji, dari Rp50 juta hingga paling besar Rp300 juta.

"Hasil penyelidikan, terungkap ada sekitar Rp7 miliar dana kelebihan dari biaya perjalanan dinas tersebut, namun dari jumlah itu bukan hanya anggota dewan namun juga termasuk dari pihak eksekutif lainnya yang berjumlah 123 orang," tutur Munaji didampingi Kasi Penyidikan Muib SH.

Sementara itu di sisi lain, pada Selasa siang terlihat tiga orang anggota DPRD Kalsel datang memenuhi panggilan Kejati, yakni H Achmad Saiman, H Ansor ramadlan dan H Achmad Rivani.

Achmad Saiman yang sempat ditemui Wartawan Antara saat keluar dari ruang Kasi Penyidikan untuk jeda Shalat Dzuhur mengakui siap mengembalikan dana yang diminta Kejati.

"Saya kan tidak terlalu banyak ikut perjalanan dinas karena baru Juli 2015 menjadi anggota Dewan menggantikan almarhum Riduansyah," ujar wakil rakyat dari Partai Hanura itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017