Ketua Umum Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Anang Misran menekankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong agar menangani secara proporsional dan profesional terhadap perkara kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet yang menyeret mantan Bupati Tabalong AS.
Anang dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu, menanggapi penyidik Kejaksaan yang menetapkan dan menahan tersangka terhadap mantan Bupati Tabalong dua periode terkait kasus korupsi senilai Rp1,8 miliar agar mengedepankan azas praduga tak bersalah dan adil.
“GEPAK tidak membela pejabat, tapi antikorupsi, kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, tetapi tidak boleh ada tekanan politik, tidak boleh ada intervensi,” ujar Anang.
Ditegaskan Anang, penegak hukum harus menangani secara transparansi dan akuntabilitas agar publik percaya pada proses hukum.
GEPAK Kalsel juga menyoroti fenomena yang kerap berulang, seperti pejabat ditetapkan sebagai tersangka setelah lengser dari jabatan, sehingga menjadi pertanyaan publik.
“Publik terus bertanya, kenapa kasus seperti ini tidak ditangani saat pejabat masih menjabat? Seolah ada ritual khusus menunggu masa jabatan selesai dulu, baru kemudian diproses," tutur Anang.
Anang menegaskan penegak hukum harus mengusut semenjak awal, jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Dituturkan Anang, penyidik harus memperhatikan kesehatan tersangka agar bisa mengikuti proses hukum hingga persidangan.
Di akhir pernyataan Anang Misran mengingatkan Kejari Tabalong untuk bekerja dengan penuh integritas.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap AS terkait dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet melalui Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu kemarin.
Setelah ditetapkan tersangka, kesehatan kondisi AS menurun sehingga menjalani kesehatan pemeriksaan di RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung.
Namun, tim dokter menyatakan kondisi kesehatan AS telah stabil, kemudian penyidik Kejari Tabalong menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung.