Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan mengungkap fakta baru pada kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Iqbal (41) di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, yang terjadi pada Minggu (13/7).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan Iptu Joko Supriyadi di Paringin, Senin, menyebutkan hasil rekonstruksi ulang kasus tersebut mengungkap bahwa motif pembunuhan bukan karena persoalan uang arisan, melainkan pelaku tersinggung atas ucapan istrinya.

Baca juga: Polres Balangan bekuk pelaku pembunuhan di Desa Gulinggang

“Setelah kita melakukan rekonstruksi ulang, kita mendapatkan fakta baru bahwa motif pembunuhan bukanlah karena uang arisan, melainkan pelaku tersinggung ketika istrinya menolak meminjamkan sepeda motor,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengurai lebih lanjut kronologi kejadian dan menggali keterangan tambahan dari para saksi yang sebelumnya belum terungkap.

Saat rekonstruksi tersebut, kata Joko, sebanyak 14 reka adegan diperagakan, dimulai saat tersangka Hamdani (34) mendatangi rumah istrinya, hingga terjadinya tindak penganiayaan di rumah korban.

Menurut dia, insiden berawal ketika pelaku meminjam sepeda motor kepada istrinya, namun ditolak karena akan digunakan ke pasar. Penolakan tersebut memicu pertengkaran, dan dalam kondisi emosi, pelaku yang sudah memegang senjata tajam melakukan tindakan kekerasan.

Baca juga: Polsek Juai kejar pelaku pembunuhan di Desa Gulinggang

“Saat istrinya menolak dan terjadi cekcok, korban datang karena dipanggil istri pelaku untuk meminta tolong. Saat itu, penganiayaan terhadap korban terjadi,” jelasnya.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan menghilang selama dua hari. Akhirnya, keberadaan tersangka diketahui setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Hamarung.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak dalam hutan,” tutur Joko.

Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Polres Balangan ungkap pemukulan terhadap kepala dinas

 

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025