Kepolisian Sektor Tapin Utara, Polres Tapin, Polda Kalsel, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MRP (37) bersimbah darah di kawasan Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin.
Kapolsek Tapin Utara Ipda Budi Santoso mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 22.30WITA.
“Anggota kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Saat tiba di lokasi, ditemukan korban dalam kondisi terluka parah,” kata Budi saat ditemui diruang kerjanya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Kamis.
Budi mengatakan tak berselang lama polisi menangkap satu orang pelaku Muhammad Nahdyanoor alias Pancik (47), seorang residivis.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari pengembangan kasus, kami juga mengamankan pelaku kedua yang merupakan anak dari Pancik, yakni Muhammad Adi Fahmy Arief (23) seorang residivis juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang dalam aksinya. Korban mengalami empat luka terbuka di lengan kanan dan kiri, paha kanan, serta betis.
Budi menambahkan motif dari pengeroyokan ini diduga dipicu oleh dendam pribadi antara korban dan para pelaku yang sebelumnya saling mengenal.
"Dari pengakuan, saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras,” ucapnya.
Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tapin Utara, Kata Budi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025