Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj Alfisah menyatakan, peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Alfisah, Kamis, berdasarkan kesimpulan hasil rapat internal dalam menindaklanjuti tuntutan Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) kepada DPRD.

"Kesimpulan tersebut merupakan tindaklanjut dari hearing bersama LSM Kapak, fraksi-fraksi, Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan anggota dewan dalam rapat internal," katanya.

Dikatakan, DPRD Kotabaru kapasitasnya bukan sebagai pihak yang bisa mencabut (IUP PT Silo), karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, itu menjadi kewenangan pemprov dan pusat.

Oleh sebab itu, lanjut Alfisah, DPRD Kotabaru menyerahkan tentang peninjauan kembali IUP PT Silo kepada pemprov sebagai pihak yang berwenang dalam tata kelola pertambangan di daerah.

Diketahui sebelumnya, DPRD Kotabaru menanggapi adanya desakan masyarakat melalui LSM Kapak yang menuntut peninjauan kembali IUP PT Silo dengan meminta pendapat padangan semua fraksi.

Alfisah mengatakan, sebagai wakil rakyat, legislatif tetap merespon aspirasi masyarakat, namun terkait dengan kebijakan, semua akan menyesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki.

Dari tuntutan peninjauan ulang yang disampaikan (LSM Kapak) dalam aksi damai kemudian dilanjutkan hearing, dewan kemudian merekomendasikan adanya tinjau ulang IUP PT Silo.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017