Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Seorang ibu rumah tangga bernama Siti Alya Zaleha, warga Desa Banua Raya Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan Kepolisian Resort Tanah Laut karena didapati menjual sabu-sabu.
"Siti Alya Zaleha ditangkap, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 19:00 Wita, dari hasil pengembangan informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli sabu-sabu di salah satu rumah di Desa Banua Raya Bati-Bati," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan di Pelaihari, Rabu.
Menurut dia, mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Bati-Bati dipimpin Kapolsek Bati-Bati dan Kanit Reskrim menuju salah satu rumah di Desa Benua Raya dan menjumpai Siti Alya Zaleha terduga pelaku dan langsung diinterogasi terkait di mana dia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, ucap kapolres, pelaku tidak mau menunjukan kepada anggota Polsek Bati-Bati.
"Dilengkapi surat penangkapan dan disaksikan oleh Kepala Desa Benua Raya H Asnan, maka dilakukan penggeledahan dipimpin langsung Kapolsek Bati-Bati Iptu M Rizky Fernandez," terangnya.
Dari hasil penggeledahan itu, ungkapnya, Polsek Bati-Bati menemukan satu buah dompet bekas perhiasan warna krem di dekat pintu depan.
"Disaksikan anggota, pelaku dan Kepala Desa Benua Raya H Asnan dopet ternyata berisikan tujuh paket sabu-sabu terbungkus plastik klip warna putih," terangnya.
Dari hasil introgasi lanjutan petugas, pelaku mengakui narkotik jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan uang sisa Rp49 ribu merupakan sisa hasil penjualan sabu-sabu.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara," demikian tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Siti Alya Zaleha ditangkap, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 19:00 Wita, dari hasil pengembangan informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli sabu-sabu di salah satu rumah di Desa Banua Raya Bati-Bati," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan di Pelaihari, Rabu.
Menurut dia, mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Bati-Bati dipimpin Kapolsek Bati-Bati dan Kanit Reskrim menuju salah satu rumah di Desa Benua Raya dan menjumpai Siti Alya Zaleha terduga pelaku dan langsung diinterogasi terkait di mana dia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, ucap kapolres, pelaku tidak mau menunjukan kepada anggota Polsek Bati-Bati.
"Dilengkapi surat penangkapan dan disaksikan oleh Kepala Desa Benua Raya H Asnan, maka dilakukan penggeledahan dipimpin langsung Kapolsek Bati-Bati Iptu M Rizky Fernandez," terangnya.
Dari hasil penggeledahan itu, ungkapnya, Polsek Bati-Bati menemukan satu buah dompet bekas perhiasan warna krem di dekat pintu depan.
"Disaksikan anggota, pelaku dan Kepala Desa Benua Raya H Asnan dopet ternyata berisikan tujuh paket sabu-sabu terbungkus plastik klip warna putih," terangnya.
Dari hasil introgasi lanjutan petugas, pelaku mengakui narkotik jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan uang sisa Rp49 ribu merupakan sisa hasil penjualan sabu-sabu.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara," demikian tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017