Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Seorang Ketua Rukun Tetangga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar karena terbukti melakukan pungutan sertifikat program agraria nasional (prona).


Ketua Satgas Saber Pungli Banjarbaru Kompol Iwan Wahyu Purnomo di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, ketua RT berinisial MR (52) tertangkap tangan dengan barang bukti uang jutaan rupiah.

"Oknum ketua RT tertangkap tangan pada Senin (22/5) pagi di sebuah rumah makan di Jalan Angkasa Banjarbaru dan barang bukti yang disita sebesar Rp3 juta," ujar Wakapolres Banjarbaru itu.

Ia mengatakan, oknum ketua RT itu ditahan di ruang tahanan mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya dimasukan dalam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Dijelaskan, penangkapan yang dilakukan tim satgas pungli berawal dari informasi masyarakat terkait pungutan atas terbitnya sertifikat prona 2014 yang dikoordinatori oknum ketua RT itu.

Informasi diterima satgas pada Jumat (19/5) dan disebutkan serah terima uang akan dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor, Senin (22/5) pagi.

"Petugas sempat mengintai tempat yang disebutkan dan setelah dipastikan benar terjadi pungli langsung dilakukan tangkap tangan dengan barang bukti sertifikat dan uang tunai," ucapnya.

Keterangan tersangka kepada petugas uang pungutan liar yang berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk pembelian blanko di kantor Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru dan biaya materai.

Kepala BPN Kota Banjarbaru Yanuari mengatakan, pengurusan sertifikat prona yang merupakan program pemerintah tidak dipungut biaya termasuk blanko diberikan secara gratis.

"Pengurusan sertifikat tidak dikenakan biaya termasuk blanko yang disediakan diberikan gratis sehingga kami sangat menyesalkan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum ketua RT itu," ujarnya.

Dikatakan, sertifikat prona tahun 2014 untuk Kelurahan Syamsudin Noor sudah diserahkan kepada koordinator yang tangani oknum ketua RT itu sehingga BPN tidak terlibat.

"Seluruh sertifikat prona Kelurahan Syamsudin Noor sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Soal adanya pungli, kami tidak terlibat dan itu semua tanggung jawab dia," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017