Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan mengungkap  jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang berhasil ditangkap, Selasa (23/5) Pukul 11.00 Wita.

Waka Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kompol Arief Himawan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Maturidi dan Kasubbag Prasarana, AKP Agus Winartono menghadirkan dua tersangka dari jaringan pengedar Narkoba, Jamri (40 tahun) dan Gusti Hartawan (36 tahun).

Wakapolres menjelaskan, terungkapnya jaringan pengedar narkoba antarprovinsi ini berawal dari penangkapan bandar pil koplo (Double L), Jamri (40 tahun) warga  Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS) di di desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya, Selasa (9/5).

Tersangka Jamri, tertangkap  membawa pil koplo jenis Double L yang masuk daftar G sebanyak 50 ribu butir, yang diperoleh dari rekanannya di Banjarmasin.

Pil koplo tersebut, disimpan dalam jok kendaraan yang rencananya akan diantar ke Samarinda, Kalimantan Tmur.

Pasca penangkapan, tersangka Jamri dan pengiriman paket, jaringan pengedar narkoba antarprovinsi tetap berusaha mengirimkan paketnya malalui aksi tersangka Gusti Hartawan yang juga akhirnya digagalkan oleh Sat Res Narkoba HSS.

Tersangka kedua berhasil diciduk dan kembali diamankan 40.000 butir pil Double L atau Pil Koplo yang siap untuk diedarkan saat bus yang ditumpanginya berhenti di Terminal Persinggahan Bus Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Senin (22/5).

Dari penangkapan tersangka, Gusti Hartawan, aparat kepolisian mengungkapkan fakta kalau keduanya berasal dari jaringan yang sama dan sebelumnya telah melakukan pengiriman hingga tiga kali ke Samarinda.
 
"Kedua tersangka dari jaringan yang sama, tersangka Jamri adalah pemasok barang untuk tersangka Gusti Hartawan, keduanya mengaku mendapatkan upah jasa dari setiap pengiriman jutaan Rupiah",ujarnya.

Barang bukti yang dihadirkan sejumlah 90 ribu butir pil koplo atau double L, kedua tersangka akibat perbuatannya tersebut dikenakan Pasal  196 sub pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang  kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5  miliar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017