Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai besok membatasi mobil bermuatan besar seperti fuso dan trailer melintasi ruas jalan nasional Lingkar Simpang Walangsi - Kapar untuk mengantisipasi makin rusaknya jalan.
Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup HST Kamaruddin di Barabai, Rabu mengatakan pembatasan angkutan ini telah disampaikan melalui sosialisasi bersama tim gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP.
"Untuk kondisi jalan Nasional kita lakukan percobaan dulu karena sementara diarahkan memakai lajur sebelah kiri kalau dari wilayah Kapar," jelas Kamaruddin.
Pemberlakuan aturan ini ditandai dengan adanya 24 rambu-rambu lalu lintas bantuan dari Pemerintah Pusat dan 24 buah dari Pemkab serta penerangan jalan dengan sistem tata surya sebanyak 6 buah di setiap perempatan jalan.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dishub LH HST Syaifullah menambahkan disamping sosialisasi kepada supir tersebut pihaknya juga membagikan himbauan tertulis ke masyarakat.
"Alhamdulillah respon para supir cukup baik dan bisa memaklumi dampaknya terhadap kerusakan jalan kabupaten maupun nasionaltermasuk kemacetan di sejumlah lokasi," ungkap Kamaruddin.
Selanjutnya jika ada supir yang melanggar maka Polantas Polres HST yang akan menindak karena disana sudah dipasang rambu-rambu termasuk mobil truck besar yang tidak bermuatan dengan pengecualian barang-barang yang dibawanya untuk transaksi di Barabai ataupun supirnya tinggal di Barabai.
"Rata-rata tiap harinya mobil-mobil bermuatan besar pengangkut semen yang melintas 10-15 unit dengan muatan 60 ton, hal itu mengakibatkan jalan kabupaten menjadi berlobang dan bergelombang," tambahnya.
Sementara itu Pemerintah Daerah belum bisa melakukan perbaikan jalan karena terbatasnya anggaran daerah sedangkan untuk jadwal pemeliharaan berkala realisasinya tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup HST Kamaruddin di Barabai, Rabu mengatakan pembatasan angkutan ini telah disampaikan melalui sosialisasi bersama tim gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP.
"Untuk kondisi jalan Nasional kita lakukan percobaan dulu karena sementara diarahkan memakai lajur sebelah kiri kalau dari wilayah Kapar," jelas Kamaruddin.
Pemberlakuan aturan ini ditandai dengan adanya 24 rambu-rambu lalu lintas bantuan dari Pemerintah Pusat dan 24 buah dari Pemkab serta penerangan jalan dengan sistem tata surya sebanyak 6 buah di setiap perempatan jalan.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dishub LH HST Syaifullah menambahkan disamping sosialisasi kepada supir tersebut pihaknya juga membagikan himbauan tertulis ke masyarakat.
"Alhamdulillah respon para supir cukup baik dan bisa memaklumi dampaknya terhadap kerusakan jalan kabupaten maupun nasionaltermasuk kemacetan di sejumlah lokasi," ungkap Kamaruddin.
Selanjutnya jika ada supir yang melanggar maka Polantas Polres HST yang akan menindak karena disana sudah dipasang rambu-rambu termasuk mobil truck besar yang tidak bermuatan dengan pengecualian barang-barang yang dibawanya untuk transaksi di Barabai ataupun supirnya tinggal di Barabai.
"Rata-rata tiap harinya mobil-mobil bermuatan besar pengangkut semen yang melintas 10-15 unit dengan muatan 60 ton, hal itu mengakibatkan jalan kabupaten menjadi berlobang dan bergelombang," tambahnya.
Sementara itu Pemerintah Daerah belum bisa melakukan perbaikan jalan karena terbatasnya anggaran daerah sedangkan untuk jadwal pemeliharaan berkala realisasinya tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017