Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah Perubahan diajukan Pemkab Tanah Laut untuk dibahas lebih lanjut, Selasa (16/5).

Tiga Raperda perubahan yang diajukan ke DPRD Tanah Laut tersebut adalah, Raperda No : 3/2014 tentang Restribusi Rumah Potong Hewan, Raperda No : 3/2011 tentang Restribusi Izin Gangguan dan Raperda No : 13/2011 tentang Pajak Daerah.

"Berdasarkan pemandangan umum tujuh frasksi di DPRD Tanah Laut, semua menyetujui ketiga Raperda Perubahan tersebut dibahas lebih lanjut bersama eksekutif," ujar Wakil Ketua DPRD Tanah Laut H Chaeruddin, di Pelaihairi.

Untuk itu, ucap dia, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada tujuh fraksi yang sudah menyampaikan hasil pemandangan umum pada rapat paripurna DPRD Tanah Laut.  

Terpisah, Bupati Tanah Laut H Bambang Alamsyah mengatakan, diajukannya tiga Raperda Perubahan ke DPRD Tanah Laut tersebut berkaitan dengan situasi den perkembangan jaman saat ini.

"Dengan otonomi daerah ini kita pelajari apakah menjadi potensi pendapatan daerah, sehingga kita ajukan tiga Reperda Perubahan itu kita ajukan ke DPRD Tanah Laut," ungkap bupati.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017