Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan menetapkan seorang tukang las berinisial JRA (38) sebagai tersangka karena tertangkap tangan memiliki 30,03 gram sabu-sabu.

Tersangka masuk dalam target operasi karena dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dia sering melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel musnahkan 38 kilogram sabu jaringan Fredy Pratama

"Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat puluhan gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Rabu.

Syuaib mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dianggap melawan hukum, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih lima gram,  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk kepentingan penyelidikan JRA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kompol Syuaib mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan penangkapan terhadap JRA ini dilakukan Selasa (11/3) malam, sekitar pukul 20.50 WITA, saat tersangka berada di Jalan Tembikar Kanan Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Saat awal penangkapan petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,81 gram yang dikuasai oleh tersangka.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di sana kembali ditemukan barang bukti satu pake sabu dengan berat 25,22 gram yang tersimpan di dalam pipa AC.

Bukan hanya itu, kata Syuaib, petugas di lapangan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan satu bilang sendok sirup serta satu pack plastik klip.

Baca juga: Kapolda Kalsel beri penghargaan Subdit 3 Ditresnarkoba ungkap 50 kg sabu

"Dari temuan barang bukti tersebut dengan terpaksa tersangka langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025