Masyarakat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengeluhkan aktivitas angkutan over dimension over load (ODOL) meresahkan warga yang sering melintas di jalan utama Ahmad Yani kepada DPRD setempat.
“Pada pertemuan dengan DPRD warga mengeluhkan seringnya aktivitas ODOL yang kerap konvoi dan merusak jalan, warga pun mengusulkan pengaturan jam operasional untuk mengurangi dampak terhadap aktivitas itu terutama pada jam-jam sibuk,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Balangan Hafis Ansyari di Paringin, Rabu.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel tindak 376 ODOL bahayakan pengguna jalan
Menanggapi hal tersebut, Hafis Ansyari segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Provinsi, Balai Jalan hingga DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menanganinya.
Menurut Hafis, pengaturan lalu lintas kendaraan besar merupakan kewenangan pemerintah provinsi karena Jalan Ahmad Yani berada di bawah pengelolaan Balai Jalan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hafis menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji dan mencari referensi terkait pengaturan angkutan dan jam operasional di wilayah Balangan, apakah nantinya regulasi ini bisa dibuat melalui Perbup atau aturan lain.
Hafis menyebutkan, saat ini sudah ada Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Oleh karena itu ujar Ketua Komisi 3 DPRD Balangan, perlu adanya kajian yang mendalam untuk menghindari tumpang tindih aturan yang telah ada.
Baca juga: Pengawasan truk "ODOL" diharapkan lebih maksimal
"Jika ingin membuat regulasi baru, kita harus merujuk pada Perda tersebut dan juga perlu memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan," sebutnya.
Mengenai hal tersebut, Hafis berjanji dan berkomitmen bahwa DPRD Kabupaten Balangan akan mengawal aspirasi masyarakat ini hingga disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025