Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menunda lagi mengesahkan tiga rencangan peraturan daerah untuk menjadi peraturan daerah (perda) provinsi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhaimin ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, alasan penundaan pengesahan tiga perda tersebut sampai saat ini belum menerima hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.

"Sesuai materi dan jadwal kegiatan DPRD Kalsel pada Apil 2017, pengesahan tiga perda tersebut semestinya tanggal 27, tetapi karena belum menerima fasilitasi dari Kemendagri, sehingga pengesahan tertunda lagi," katanya.

Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kalsel yang sudah empat kali (sejak akhir Desember 2016) mengalami penundaan pengesahan menjadi perda tersebut, yaitu Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggarakan Penanggulangan Bencana di provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepada. PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.

"Mungkin karena berbagai kesibukan Kemendagri serta banyak Raperda dari provinsi seluruh Indonesia yang juga memerlukan fasilitasi kementerian tersebut sehingga tiga Raperda asal Kalsel belum pula mendapatkan evaluasi," demikian Muhaimin.

Tiga Raperda yang mengalami penundaan pengesahan menjadi perda itu, sisa dari 20 Raperda yang masuk program pembentukan perda Kalsel tahun 2016.

Sebanyak 20 Raperda yang masuk prolegda Kalsel 2016 itu, 12 berasal dari eksekutif/pemprov dan delapan merupakan inisiatif DPRD setempat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017