Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tiga laki-laki yang sedang asyik minum-minuman oplosan kelabakan ketika kedatangan Tim Patroli Gabungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ketiga pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Intan Tahun 2017,  sempat berusaha membuang minuman oplosan "Gaduk" yang telah mereka minum.

Tim Patroli Gabungan yang dipimpin Pawas Iptu H Hendro, mengamankan ketiga pelaku saat berada di muka warung Jalan Lingkar Selatan Desa Muara Banta, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ketiga tersangka tersebut antara lain Junaidi (39 tahun), Warga desa Telaga Sili-sili,  Kecamatan  Angkinang , Deni Wahyuni  (29 tahun), warga Desa Jembatan Merah Kecamatan  Padang Batung dan Supiani (29 tahun) warga Desa Telaga Sili-Sili, Angkinang.

Dari ketiga pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah botol plastik bekas alkohol 70 persen, satu buah gelas plastik minuman merk Panther  dan satu buah botol plastik minuman bersoda merk Fanta.

Berdasar pengakuan para pelaku diketahui alkohol  dibeli dengan harga Rp 15.000,- kemudian dicampur dengan minuman fanta dan panther.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya Agus Winartono membenarkan diamankannya ketiga pelaku pemabuk  oplosan.

Peristiwa tersebut, masuk  tindak pidana ringan dan dikenakan pasal 492 ayat 1 KUHP dengan ancaman  kurungan 6 hari.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017