Sorong, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, memperketat pengawasan guna mengantisipasi kunjungan wisatawan tanpa membayar  biaya jasa lingkungan yang ditetapkan pemerintah guna pengelolaan pariwisata.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Raja Ampat Adrian Yusuf di Sorong, Selasa, mengatakan pihaknya memperketat pengawasan perairan titik utama yang biasa dilalui wisatawan menggunakan spedboat dari Kota Sorong.

Dia menjelaskan pengawasan diperketat karena masih ada agen kunjungan wisata yang mengantar tamu langsung dari Kota Sorong menggunakan spedboat ke pulau-pulau wisata Raja Ampat tanpa mampir di Waisai, ibu kota kabupaten setempat untuk membayar biaya jasa lingkungan.

"Pemerintah daerah telah menetapkan setiap wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat wajib membayar biaya jasa lingkungan senilai Rp500.000 untuk wisatawan lokal dan Rp1.000.000 untuk wisatawan asing per orang yang berlaku selama satu tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan biaya tersebut digunakan untuk membiayai masyarakat lokal yang bertugas menjaga kebersihan serta memelihara ekosistem laut pulau-pulau destinasi wisata yang dikunjungi wisatawan.

Oleh karena itu, katanya, setiap wisatawan yang menggunakan spedboat dari Sorong berkunjung ke Raja Ampat, wajib mampir ke Waisai untuk membayar biaya jasa lingkungan sebelum menuju pulau-pulau destinasi wisata.

Guna meningkatkan pengawasan, kata dia, Pemkab Raja Ampat dalam hal ini Badan Layanan Umum  membangun pos penjagaan dan pelayanan pembayaran biaya jasa lingkungan di setiap pulau jalur kunjungan wisatawan dari Kota Sorong.

"Selain mengawasi wisatawan kami juga mengawasi aktivitas masyarakat pada kawasan-kawasan konservasi mencegah kerusakan  ekositem bawah laut," ungkapnya./f

Pewarta: Ernes B Kakisina

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017