Kementerian Tenaga Kerja meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan bisa mengoptimalkan unit layanan disabilitas (ULD) dengan menguatkan tugas dan fungsi bidang ketenagakerjaan.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenaker Suherman mengatakan kalangan disabilitas perlu diberikan haknya dalam ketenagakerjaan meski punya keterbatasan fisik.
"Kami ingin ULD bisa lebih berdaya dan beri kontribusi nyata dalam ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas," jelas Suherman saat sosialisasi ULD ketenagakerjaan di Tabalong, Senin.
Daam sosialisasi ini Suherman menjelaskan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kuota tenaga kerja bagi penderita disabilitas serta hak - hak penyandang disabilitas.
"Selama ini hak disabilitas terabaikan padahal ada 22 hak mereka yang perlu kita berikan salah satunya kesempatan kerja," tambah Suherman.
Salah satu peserta sosialisasi dari Kecamatan Jaro, Rahmadi mengatakan adanya ULD ini diharapkan dapat mengakomodir para penyandang disabilitas agar bisa bekerja di pemerintahan maupun dunia usaha lainnya.
"Selama ini kami penyandang disabilitas tidak terakomodir dan keberadaan ULD jadi harapan baru untuk bisa bekerja," jelas Rahmadi.
Sosialisasi ULD Ketenagakerjaan ini dihadiri pelaksana tugas Kadisnaker Tabalong Subhan, Asisten Pemerintahan dan Kesra (mewakili Pj Bupati Tabalong) Februari Hafiz, perwakilan Disnaker Provinsi Kalsel Indah Fajafwati dan pimpinan BPJS.
Penjabat Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah dalam sambutan tertulisnya menyatakan ULD ini merupakan upaya kita dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, dimana setiap individu termasuk penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dalam dunia ketenagakerjaan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenaker Suherman mengatakan kalangan disabilitas perlu diberikan haknya dalam ketenagakerjaan meski punya keterbatasan fisik.
"Kami ingin ULD bisa lebih berdaya dan beri kontribusi nyata dalam ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas," jelas Suherman saat sosialisasi ULD ketenagakerjaan di Tabalong, Senin.
Daam sosialisasi ini Suherman menjelaskan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kuota tenaga kerja bagi penderita disabilitas serta hak - hak penyandang disabilitas.
"Selama ini hak disabilitas terabaikan padahal ada 22 hak mereka yang perlu kita berikan salah satunya kesempatan kerja," tambah Suherman.
Salah satu peserta sosialisasi dari Kecamatan Jaro, Rahmadi mengatakan adanya ULD ini diharapkan dapat mengakomodir para penyandang disabilitas agar bisa bekerja di pemerintahan maupun dunia usaha lainnya.
"Selama ini kami penyandang disabilitas tidak terakomodir dan keberadaan ULD jadi harapan baru untuk bisa bekerja," jelas Rahmadi.
Sosialisasi ULD Ketenagakerjaan ini dihadiri pelaksana tugas Kadisnaker Tabalong Subhan, Asisten Pemerintahan dan Kesra (mewakili Pj Bupati Tabalong) Februari Hafiz, perwakilan Disnaker Provinsi Kalsel Indah Fajafwati dan pimpinan BPJS.
Penjabat Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah dalam sambutan tertulisnya menyatakan ULD ini merupakan upaya kita dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, dimana setiap individu termasuk penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dalam dunia ketenagakerjaan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024