Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan tiga kali sehari absensi sidik jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota setempat dihapus.

Ketentuan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin bernomor 870/229-Dat.info/BKD Diklat/II/2017 pada 08 Februari 2017, yang intinya menghapus kebijakan dari Plt Wali Kota Banjarmasin M Thamrin pada 31 Oktober 2016 tentang absensi sidik jari tersebut.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin Safri Azmi di Banjarmasin, Kamis, kebijakan sebelumnya para ASN yang diwajibkan melakukan absensi sidik jari pada pagi, siang dan sore sudah tidak diberlakukan lagi sejak 2 Januari 2017.

"Jadi absensi ASN kita sekarang hanya pada 08.00 Wita dan 16.00 Wita, yang pukul 12.00 Wita dihapus," tegasnya.

Bahkan, kata dia, ada toleransi keterlambatan absensi bagi ASN selama lima menit, tapi hanya tiga kali sebulan, jika lebih, maka kebijakan pemotongan tunjangan diberlakukan.

Adanya kebijakan melonggarkan absensi ASN dari pemerintah kota ini mendapat tanggapan lain dari DPRD Banjarmasin.

Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali malah menyatakan kurang sepakat penggunaan sistem absensi sidik jari tersebut.

Ia memandang, penggunaan pola absen sidik jari tersebut masih ada kekurangan, dan tidak berdampak meningkatkan disiplin PNS.

"Sebab ada saja PNS yang datang kantor hanya untuk nyantol sidik jari saja. Tapi setelah absen, keluar tidak kerja dan memilih keluyuran lagi,," ketusnya.

Menurutnya, lebih efektif untuk mengembalikan disiplin PNS itu dengan pengawasan langsung dari kepala unit, badan, instansi atau kantor masing-masing. Dan diminta walikota Banjarmasin mengeluarkan instruksi untuk pimpinan dinas terkait pengawasan secara ketat.

"Jadi walau absen 14 kali, tetap saja percuma. Tidak usah lah sidik jari yang penting kepala daerah koordinasi jajarannya agar menjaga disiplin PNS," ucapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017