Batulicin,  (Antaranews Kalsel) - Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming memberikan kesempatan kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk merekrut atau memilih pejabat eselon empat hingga eselon tiga untuk menjadi mitra kerjanya.

"Baik dan buruk kinerja bawahan adalah tanggung jawab Kepala SOPD, karena sudah di beri keleluasaan untuk menunjuk sebagai bawahannya," kata bupati di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya tidak menilai kinerja bawahan Kepala SOPD akan tetapi yang dinilai adalah kinerja Kepala SOPD atau Eselon II. Jika kinerja bawahan jelek, maka bukan hanya jabatan bawahan tersebut saja yang harus diganti akan tetapi jabatan Kepala SKPD akan diganti ataupun dicopot juga.

Untuk itu Kepala SOPD ataupun kepala dinas agar tegas terhadap bawahannya, selama waktu enam bulan kepala dinas kami beri kuasa, boleh merubah apabila susunan tim bawahannya yang ia masukan tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Adapun tolak ukur pejabat tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya, diantaranya tidak maksimalnya penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), perencanaan per tiga bulan dan tidak melaksanakan program dinas.

Lanjut Mardani, bila hal tersebut tidak berjalan dengan baik maka dianggap pejabat tersebut tidak mampu menjalankan tugas sehingga bisa diganti penjabat lain yang masih antri.

Bupati minta, untuk jabatan Eselon II agar membuat surat pernyataan bersama kesepakatan bahwa dalam enam bulan tidak bisa bekerja maka siap mengundurkan diri dan hal ini juga berlaku dengan jabatan setingkat sekretaris, Kabid, Kasi.

Sementara itu, setelah proses pelantikan tugas pertama bagi Kepala SOPD yang dilantik adalah bebas menyusun tim yang berada di bawahnya.

Namun siapa saja yang dipromosikan untuk menjadi pejabat, baik sekretaris, kepala bidang, kepala seksi dan staf lainnya, terlebih dahulu akan dinilai layak tidaknya seseorang tersebut dipromosikan menjadi tim pejabat bawahan Kepala SOPD, oleh tim pendataan jabatan.

"Akan tetapi, bagi yang hanya sebatas memindahkan posisi tanpa ada promosi, tidak perlu lagi dinilai oleh tim pendataan jabatan," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017