Martapura (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyiapkan rancangan peraturan daerah pelaksana Badan Amil Zakat (BAZ) yang akan melakukan pengelolaan zakat di kabupaten setempat.

"Raperda pelaksanaan BAZ yang mengelola zakat akan menjadi payung hukum dalam upaya memaksimalkan pengelolaan zakat yang dihimpun dari masyarakat," ujar Bupati Banjar Khalilurrahman saat memimpin rapat di Aula Barakat Martapura, Selasa.

Ia mengatakan pengelolaan zakat akan disesuaikan dengan syariat dan ketentuan agama Islam sehingga masyarakat yang menerima pembagian zakat bisa tenang dan nyaman menggunakannya.

Dijelaskan, disiapkannya raperda pelaksanaan BAZ yang menjadi pengelola zakat adalah bentuk komitmen Pemkab Banjar dan masyarakat sendiri dalam menggelorakan semangat zakat.

"Zakat merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan sesuai syariat Islam sehingga memerlukan dukungan seluruh masyarakat terutama muzakki atau pemberi zakat," ungkapnya.

Menurut Khalilurrahman yang juga ulama sepuh Kabupaten Banjar, zakat yang diberikan kepada mustahik atau penerima zakat diharapkan mengubah mereka menjadi orang mampu.

"Penerima zakat diharapkan tidak selamanya menjadi penerima, tetapi bisa meningkat menjadi pemberi zakat agar masyarakat lain yang kurang mampu bisa menerima zakat," ucapnya.

Kepala Bagian Kesra Setdakab Banjar Amir Hasan mengatakan BAZ Banjar merupakan lembaga yang dibentuk pemkab dan masyarakat yang mengemban tugas mulia dan strategis.

Disebutkan, BAZ merupakan satu-satunya lembaga resmi pemerintah dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang akan membagikan hasil sumbangan masyarakat itu.

"Tugas pokok dan fungsi BAZ ialah melaksanakan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat kemudian menyalurkannya sesuai pembagian kepada penerimanya," kata dia.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017