Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan pelantikan dan pengukuhan sebanyak 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zaenal Arifin, di Kotabaru, Kamis, mengatakan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah No.21 tahun 2016 terkait Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

"Namun target tersebut belum dapat dipenuhi, yakni sekitar 700 orang ASN, karena sesuatu hal dan waktunya yang terbatas," katanya.

Dikatakan, pelantikan dan pengukuhan segera dilakukan agar penyelenggaraan pemerintaha di Kabupaten Kotabaru bisa berjalan normal sebagaimana mestinya.

Pelantikan dan pengukuhan diperlukan terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah No.21 tahun 2016 terkait Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Dengan diberlakukannya produk hukum tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan pembentukan beberapa lembaga baru, dan memisahkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjadi lembaga baru.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan pejabat eselon II, III dan IV, serta staf sesuai dengan kebutuhan ke lembaga yang dibentuk.

Sebelumnya, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kotabaru Minggu Basuki, menambahkan Pemkab Kotabaru membentuk 32 lembaga, terdiri dari 24 dinas, lima badan, dua sekretariat dan satu inspektorat.

Selain mengacu pada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan SKPD tersebut juga mempertimbangan visi dan misi bupati serta kondisi daerah.

Susunan SOPD yang akan dibentuk Sekretariat Daerah Kotabaru merupakan Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Kotabaru merupakan Sekretariat DPRD Tipe B, Jnspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru merupakan Inspektorat Tipe A.

Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan, Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan bina marga dan sub urusan sumber daya air.

Selanjutnya Dinas Cipta Karya Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan cipta karya, sub urusan jasa usaha konstruksi dan sub urusan pemerintahan penataan ruang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.

Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan.

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan wilayah daratan dan urusan pemerintahan bidang perhubungan wilayah kepulauan, Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik.

Dikatakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan; Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.

Sedangkan Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; Dinas Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; Dinas Transmigrasi dan Ketenagakeijaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.

Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, sub urusan kebakaran dan sub urusan linmas.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penaggulangan bencana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah; dan Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017