Balangan, (Antaranews Kalsel) -  Satuan Narkoba Polres Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil membekuk penjual obat daftar G jenis Zenith di wilayah hukum Mapolres setempat, yang sangat meresahkan warga.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Nur Hidayat di Paringin, ibukota Kabupaten Balangan mengungkapkan tertangkapnya pelaku merupakan upaya dan usaha dari satuannya yang menyamar sebagai pembeli.

"Tertangkapnya pelaku ini merupakan usaha dari satuan Narkoba Polres Balangan, yang menyamar dengan membeli obat daftar G zenith, dari pelaku dengan tempat yang sudah ditentukan di warung minum milik bapak Asnan warga desa Inan kecamatan Paringin Selatan," ujarnya.

Dikatakan, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Balangan, terus lakukan pengintaian terhadap ZD (30) warga Desa Pudak Kecamatan Awayan,  yang menurut informasi dari warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, ZD merupakan Penjual obat daftar G jenis Zenith diwilayah mereka.

Hingga pada hari Selasa (27/12) sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku dapat dibekuk petugas saat sedang minum diwarung. Saat pelaku digeledah oleh satuan narkoba, ditemukan 68 butir Zenith dan uang sebesar Rp393.000, hasil penjualan dan satu buah HP samsung warna putih milik pelaku, selanjutnya diamankan di Mapolres Balangan.

Dari keterangan Pelaku ZD, dia telah menjalani profesinya ini selama dua bulan terakhir dan mendapatkan obat daftar G ini dari salah satu temannya warga desa Baruh Bahinu Dalam, yang dikenal dengan inisial UH.

"Upaya pemberantasan peredaran obat – obatan baik daftar G atau pun sabu akan terus kami tingkatkan. Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan, Data pelaku lainnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," Tegas Kasat Narkoba AKP Nur Hidayat yang baru menjabat di Mapolres Balangan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016