DPRD Balangan, Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di ruang rapat DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi di Balangan, Ahad, mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengajukan draf atau finalisasi Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Balangan dan ditanggapi oleh Bagian Hukum Setda.
“Sebelumnya kita telah mengajukan draf Raperda tersebut, lalu ditanggapi oleh Bagian Hukum Setda dan persetujuan draf finalisasi oleh Ketua Tim Pansus II DPRD Balangan,” kata Rahmi.
Menurut Rahmi dengan Perda ini nantinya BPBD Balangan akan memiliki payung hukum di luar dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2007, serta ke depan dapat menguatkan proses koordinasi.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan menyebutkan, perusahaan harus berpartisipasi dalam penanggulangan bencana dan juga harus dilaksanakan secara penta-helix, dimana enam unsur harus terlibat mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
yaitu mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Sebanyak enam unsur tersebut haruslah terlibat mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat,” sebut Rahmi.
Rahmi mengungkapkan karena bencana adalah urusan bersama bukan hanya pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat.
Melalui Perda tersebut bisa menjadi acuan dalam rangka mengambil kebijakan, menetapkan situasi bencana, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Balangan.
Rahmi juga mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan dalam proses pembahasan Raperda ini, sehingga dapat disetujui sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmi menambahkan Raperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap yaitu Prabencana, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi di Balangan, Ahad, mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengajukan draf atau finalisasi Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Balangan dan ditanggapi oleh Bagian Hukum Setda.
“Sebelumnya kita telah mengajukan draf Raperda tersebut, lalu ditanggapi oleh Bagian Hukum Setda dan persetujuan draf finalisasi oleh Ketua Tim Pansus II DPRD Balangan,” kata Rahmi.
Menurut Rahmi dengan Perda ini nantinya BPBD Balangan akan memiliki payung hukum di luar dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2007, serta ke depan dapat menguatkan proses koordinasi.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan menyebutkan, perusahaan harus berpartisipasi dalam penanggulangan bencana dan juga harus dilaksanakan secara penta-helix, dimana enam unsur harus terlibat mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
yaitu mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Sebanyak enam unsur tersebut haruslah terlibat mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat,” sebut Rahmi.
Rahmi mengungkapkan karena bencana adalah urusan bersama bukan hanya pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat.
Melalui Perda tersebut bisa menjadi acuan dalam rangka mengambil kebijakan, menetapkan situasi bencana, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Balangan.
Rahmi juga mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan dalam proses pembahasan Raperda ini, sehingga dapat disetujui sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmi menambahkan Raperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap yaitu Prabencana, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024