Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Al-Walidain, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (27/4).
Penyerahan sertipikat ini sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN memperjuangkan kepastian hukum tanah-tanah yang diperuntukkan menjadi tempat ibadah.
Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir di kemudian hari tanah wakafnya diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.
“Kita semua marah kalau mendengarkan cerita, kisah-kisah yang menyedihkan. Betapa teganya mereka berkomplot, bersiasat, dan melakukan kejahatan pertanahan merampas hak milik orang lain. Membuat masyarakat sengsara hidupnya dan menciptakan kerugian juga untuk negara dalam berbagai format. Tentunya saya tidak rela, tidak ikhlas!” tegas Menteri ATR/Kepala BPN dalam rilis diterima Antara Kalsel dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru.
Menteri AHY menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang merampas hak milik orang lain, apalagi terkait kepentingan agama. Maka itu, ia mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa untuk tidak segan-segan melaporkan apabila terdapat masalah pertanahan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gowa, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulsel, hingga Kementerian ATR/BPN pusat siap melayani agar hidup lebih aman, ibadah tenang, lebih nyaman, dan investasi bisa lebih mengalir.
Di sisi lain, tugas pemilik tanah usai diberikan sertipikat ialah tetap menjaga tanahnya. Sebab, dengan tersertipikasinya tanah masyarakat maupun rumah ibadah maka secara langsung tanah jadi memiliki nilai ekonomi. “Nah, kalau sudah punya sertipikat, segera tanahnya dipatok. Dan kalau bisa, sering-sering juga dicek. Jangan-jangan tiba-tiba sudah ada lagi yang punya sertipikat yang lain. Jadi _double_ sertifikat begitu ya. Nah, ini yang kita harus hindari,” pungkas Menteri AHY.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengapresiasi dan mendukung penuh program Kementerian ATR/BPN. Ia mengatakan, dengan adanya kepastian hukum atas tanah maka sama dengan menjaga aset masyarakat. Hal itu merupakan salah satu cara mengatasi kemiskinan di Indonesia, khususnya di Indonesia bagian Selatan. Karena menurutnya, salah satu sumber kemiskinan ialah ketimpangan aset atau ketimpangan struktural.
“Hari ini pemerintah di berbagai daerah dan di Tanah Gowa, di Sulawesi Selatan, dengan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN hadir di sini kami berterima kasih telah memberi kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah. Ini pasti akan memberi manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan,” ungkap Bahtiar Baharuddin.
Dalam penyerahan sertipikat kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Tri Wibisono; para Kepala Kantah se-Provinsi Sulsel; serta Forkopimda setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penyerahan sertipikat ini sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN memperjuangkan kepastian hukum tanah-tanah yang diperuntukkan menjadi tempat ibadah.
Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir di kemudian hari tanah wakafnya diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.
“Kita semua marah kalau mendengarkan cerita, kisah-kisah yang menyedihkan. Betapa teganya mereka berkomplot, bersiasat, dan melakukan kejahatan pertanahan merampas hak milik orang lain. Membuat masyarakat sengsara hidupnya dan menciptakan kerugian juga untuk negara dalam berbagai format. Tentunya saya tidak rela, tidak ikhlas!” tegas Menteri ATR/Kepala BPN dalam rilis diterima Antara Kalsel dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru.
Menteri AHY menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang merampas hak milik orang lain, apalagi terkait kepentingan agama. Maka itu, ia mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa untuk tidak segan-segan melaporkan apabila terdapat masalah pertanahan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gowa, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulsel, hingga Kementerian ATR/BPN pusat siap melayani agar hidup lebih aman, ibadah tenang, lebih nyaman, dan investasi bisa lebih mengalir.
Di sisi lain, tugas pemilik tanah usai diberikan sertipikat ialah tetap menjaga tanahnya. Sebab, dengan tersertipikasinya tanah masyarakat maupun rumah ibadah maka secara langsung tanah jadi memiliki nilai ekonomi. “Nah, kalau sudah punya sertipikat, segera tanahnya dipatok. Dan kalau bisa, sering-sering juga dicek. Jangan-jangan tiba-tiba sudah ada lagi yang punya sertipikat yang lain. Jadi _double_ sertifikat begitu ya. Nah, ini yang kita harus hindari,” pungkas Menteri AHY.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengapresiasi dan mendukung penuh program Kementerian ATR/BPN. Ia mengatakan, dengan adanya kepastian hukum atas tanah maka sama dengan menjaga aset masyarakat. Hal itu merupakan salah satu cara mengatasi kemiskinan di Indonesia, khususnya di Indonesia bagian Selatan. Karena menurutnya, salah satu sumber kemiskinan ialah ketimpangan aset atau ketimpangan struktural.
“Hari ini pemerintah di berbagai daerah dan di Tanah Gowa, di Sulawesi Selatan, dengan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN hadir di sini kami berterima kasih telah memberi kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah. Ini pasti akan memberi manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan,” ungkap Bahtiar Baharuddin.
Dalam penyerahan sertipikat kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Tri Wibisono; para Kepala Kantah se-Provinsi Sulsel; serta Forkopimda setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024