Indonesia mengutuk keras serangan udara Israel ke tempat penampungan pengungsi Palestina di Rafah, yang telah memakan korban jiwa.
“Serangan tersebut diyakini merupakan bagian dari skenario besar Israel untuk memaksa bangsa Palestina keluar dari tanah mereka dan sekaligus menghilangkan masa depan kemerdekaan Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya pada Selasa.
Indonesia juga mengecam rencana operasi militer darat Israel di kota itu, yang berada di wilayah perbatasan Jalur Gaza dan Mesir.
“Indonesia sekali lagi mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak menghentikan serangan Israel tersebut. Hukum Humaniter Internasional harus ditegakkan,” ujar Kemlu.
Rezim pendudukan Israel mulai menggempur Kota Rafah di Gaza selatan secara intensif pada Senin pagi (12/2), yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Otoritas kesehatan di Rafah melaporkan pembunuhan tragis oleh militer Israel terhadap 100 lebih warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, dan ratusan korban luka lainnya.
Baca juga: Koalisi masyarakat sipil dukung Kemlu sampaikan nasihat hukum di ICJ
Baca juga: Indonesia siap suarakan keadilan bagi Palestina di hadapan ICJ
Tujuan serangan Israel ke Rafah adalah untuk mengalahkan batalion terakhir kelompok pejuang Palestina Hamas di kota tersebut.
Hamas menyebut serangan Israel di Rafah itu sebagai lanjutan dari "genosida dan pemindahan massal" oleh pasukan negara Zionis tersebut.
Di Rafah, Israel memaksa warga sipil untuk mengungsi dengan dalih menjadikan kota itu sebagai zona aman.
"Serangan itu menegaskan bahwa pemerintah Netanyahu mengabaikan putusan Mahkamah Internasional, yang memerintahkan tindakan mendesak untuk menghentikan tindakan yang mengarah ke genosida," kata pemimpin Hamas Azat al-Rashq di Telegram.
Warga Palestina telah mengungsi ke Rafah sejak Israel menggempur Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Pengeboman tanpa henti telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan kelangkaan kebutuhan dasar.
Mahkamah Internasional bulan lalu memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan menjamin penyaluran bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.
Baca juga: Mesir peringatkan 'dampak mengerikan' serangan Israel di Rafah
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024