Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin meningkatkan sistem pelayanan kesehatan dengan menggerakkan para tenaga kesehatan ke kampung-kampung atau bisa diistilahnya jemput bola pasien puskesmas.
Ketua komisi IV DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani di gedung dewan, Jumat, mengungkapkan, pada Raperda tentang sistem pelayanan kesehatan Kota Banjarmasin sangat bagus dimasukkan poin adanya langkah menggerakkan tenaga kesehatan ke kampung-kampung.
"Zaman dulu kan ada namanya mantri, biasa hanya pakai motor keliling masuk ke kampung-kampung memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ini hendak kita aktifkan lagi," ucapnya.
Pihaknya, kata politisi Golkar yang menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, adanya dimasukkan poin pada pasal 21 yang berbunyi jaringan pelayanan, jaringan pelayanan fasilitas kesehatan dan sistem rujukan ada memuat tentang itu.
Yakni pada bab V, ucap Darma, puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung puskesmas.
"Jadi kita artikan ini pelayanan kesehatan gratis dari puskesmas, mereka melakukan langkah jemput bola kemasyarakat yang tidak bisa kepuskesmas," paparnya.
Menurut dia, langkah aktif puskesmas menugaskan petugas kesehatannya langsung kelapangan mencari warga yang sakit tidak bisa pergi kerumah sakit atau puskesmas merupakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Dia masih ingat pada jaman dulu itu, di mana ada petugas kesehatan dari pemerintah biasa disebut mantri, kerjanya masuk kampung-kampung menolong warga yang sakit, cara ini harus dihidupkan lagi.
Menurut Darma Sri, pemerintah kota diharuskan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakatnya sesuai undang-undang sistem pelayanan kesehatan nasional.
Karena Pemkot Banjarmasin belum memiliki rumah sakit, hanya puskesmas, maka, katanya, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, puskesmas wajib diakriditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, dan ini dilakukan lembaga independen.
"Kita juga akan menekankan dalam Raperda ini RS atau puskesmas di daerah ini wajib menerima dan melayani pasein dalam kondisi darurat dan dilarang menplak dengan alasan pembiayaan dan alasan non medis lainnya," tegas Darma Sri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Ketua komisi IV DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani di gedung dewan, Jumat, mengungkapkan, pada Raperda tentang sistem pelayanan kesehatan Kota Banjarmasin sangat bagus dimasukkan poin adanya langkah menggerakkan tenaga kesehatan ke kampung-kampung.
"Zaman dulu kan ada namanya mantri, biasa hanya pakai motor keliling masuk ke kampung-kampung memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ini hendak kita aktifkan lagi," ucapnya.
Pihaknya, kata politisi Golkar yang menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, adanya dimasukkan poin pada pasal 21 yang berbunyi jaringan pelayanan, jaringan pelayanan fasilitas kesehatan dan sistem rujukan ada memuat tentang itu.
Yakni pada bab V, ucap Darma, puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung puskesmas.
"Jadi kita artikan ini pelayanan kesehatan gratis dari puskesmas, mereka melakukan langkah jemput bola kemasyarakat yang tidak bisa kepuskesmas," paparnya.
Menurut dia, langkah aktif puskesmas menugaskan petugas kesehatannya langsung kelapangan mencari warga yang sakit tidak bisa pergi kerumah sakit atau puskesmas merupakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Dia masih ingat pada jaman dulu itu, di mana ada petugas kesehatan dari pemerintah biasa disebut mantri, kerjanya masuk kampung-kampung menolong warga yang sakit, cara ini harus dihidupkan lagi.
Menurut Darma Sri, pemerintah kota diharuskan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakatnya sesuai undang-undang sistem pelayanan kesehatan nasional.
Karena Pemkot Banjarmasin belum memiliki rumah sakit, hanya puskesmas, maka, katanya, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, puskesmas wajib diakriditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, dan ini dilakukan lembaga independen.
"Kita juga akan menekankan dalam Raperda ini RS atau puskesmas di daerah ini wajib menerima dan melayani pasein dalam kondisi darurat dan dilarang menplak dengan alasan pembiayaan dan alasan non medis lainnya," tegas Darma Sri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016