Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (Kadis LH Kalsel) Hanifah Dwi Nirwana menyatakan selama kepemimpinannya tidak pernah menerbitkan izin surat kelayakan lingkungan hidup (SKKL) terkait penambangan batu gunung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Hal tersebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh DLHP Kabupaten HST ke Dinas ESDM Kalsel dan Polda Kalsel pada siang hari tadi untuk menindaklanjuti temuan aktivitas tambang batu gunung yang semakin marak di HST.

“Kita belum pernah menerbitkan izin SKKL bagi pelaku tambang batu di HST, kemungkinan aktivitas tambang itu ilegal,” ujar Hanifah.

Hanifah menyebutkan pelaku tambang wajib memiliki izin SKKL dan beberapa izin lain dari Dinas ESDM Kalsel sebelum melakukan aktivitas penambangan secara berkelanjutan.

“Penambangan yang tidak memiliki izin itu melanggar regulasi dan ketentuan,” ucapnya.

Hanifah meminta DLHP Kabupaten HST sebagai ujung tombak harus menyelesaikan permasalahan yang menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat khususnya di HST.
Foto udara menggunakan alat bantu “drone” menunjukkan aktivitas tambang batu gunung ilegal dengan alat berat mengakibatkan galian pegunungan semakin luas, di Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai Timur, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Dinas PUPR HST)

Lebih lanjut, izin penambangan tersebut sebagai jaminan dan kelayakan untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia menuturkan meskipun lahan yang ditambang merupakan lahan milik pribadi tetapi wajib memiliki izin melakukan aktivitas penambangan, terlebih jika penambangan menggunakan alat berat yang berpotensi mengakibatkan galian lahan semakin cepat meluas.

Dia mengungkapkan kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya dan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten HST terkait langkah dan upaya penyelesaian tambang ilegal di kabupaten setempat.

“Pembinaan dan pengawasan kita lakukan terhadap pelaku tambang yang memiliki izin, agar lingkungan dikelola dengan baik,” ujar Hanifah.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025 melarang segala bentuk aktivitas penambangan di wilayah setempat.

Perda RPJP tersebut menyatakan prioritas pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah pembangunan berbasis lingkungan sehingga bertolak belakang dengan aktivitas penambangan batu dengan menggali lahan pegunungan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023