Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Partai Bulan Bintang (PBB)Kalimantan Selatan mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) keanggotaan DPRD yang berasal dari kader PBB yang terlibat masalah hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Kalimantan Selatan (Kalsel) H Pangeran Ibrahim SHI menyatakan itu di Banjarmasin, Selasa, sehubungan kasus hukum kadernya yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Khairun Nisa, kader partai politik (parpol) kami yang menjadi anggota DPRD HST sudah kami usulkan untuk di-PAW, karena perempuan itu terlibat masalah hukum," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
"PBB tidak pandang bulu, kalau kadernya yang duduk di DPR-RI ataupun DPRD provinsi serta kabupaten/kota terlibat masalah hukum pasti kena PAW, karena sudah dianggap merusak citra, harkat dan martabat partai," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Ibrahim yang pengusaha muda itu, PBB tidak ingin ternodai oleh perbuataan seseorang kader yang melakukan tindakan hukum atau bagaikan peribahasa, karena nilai setitik rusak susu sebelanga..
Ia semula mengaku bangga dengan kehadiran "Srikandi" PBB di DPRD "Bumi Murakata" HST dengan ibukotanya Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin) yang mendapat julukan Bandung Kalimantan dari Presiden Soekarno (Presiden RI pertama).
Namun kebanggan menjadi sirna dengan ulah kader PBB Bumi Murakata itu sendiri, yang bersama suaminya kini dalam penanganan kepolisian atas dugaan penggelapan mobil, lanjut zuriat atau keturunan raja-raja Banjar Kalsel tersebut.
Ia menunjuk contoh Khairun Nisa, kadernya yang duduk di DPRD HST, Kalsel kini sedang dalam proses PAW, karena diduga terlibat kasus penggelapan mobil milik warga kabupaten tersebut.
Kasus dugaan penggelapan mobil bersama suaminya (Suyato alias Awi) yang juga anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut kini dalam penanganan aparat hukum/kepolisian setempat.
"Bahkan pemberitaan koran hari ini (19/7) Awi ditangkap Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggaran hukum tersebut," tutur Politisi muda PBB yang pernah menjadi anggota DPRD tingkat provinsi tersebut.
Berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu tahun 2014, calon pengganti antarwaktu keanggotaan DPRD HST dari PBB atas nama H Nasrun.
"Dari 30 orang keanggotaan DPRD Bumi Murakata HST itu, PBB mendapatkan tiga, sedangkan terbanyak Partai Golkar delapan, kemudian Partai Gerindra lima dan PPP empat," demikian Ibrahim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Kalimantan Selatan (Kalsel) H Pangeran Ibrahim SHI menyatakan itu di Banjarmasin, Selasa, sehubungan kasus hukum kadernya yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Khairun Nisa, kader partai politik (parpol) kami yang menjadi anggota DPRD HST sudah kami usulkan untuk di-PAW, karena perempuan itu terlibat masalah hukum," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
"PBB tidak pandang bulu, kalau kadernya yang duduk di DPR-RI ataupun DPRD provinsi serta kabupaten/kota terlibat masalah hukum pasti kena PAW, karena sudah dianggap merusak citra, harkat dan martabat partai," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Ibrahim yang pengusaha muda itu, PBB tidak ingin ternodai oleh perbuataan seseorang kader yang melakukan tindakan hukum atau bagaikan peribahasa, karena nilai setitik rusak susu sebelanga..
Ia semula mengaku bangga dengan kehadiran "Srikandi" PBB di DPRD "Bumi Murakata" HST dengan ibukotanya Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin) yang mendapat julukan Bandung Kalimantan dari Presiden Soekarno (Presiden RI pertama).
Namun kebanggan menjadi sirna dengan ulah kader PBB Bumi Murakata itu sendiri, yang bersama suaminya kini dalam penanganan kepolisian atas dugaan penggelapan mobil, lanjut zuriat atau keturunan raja-raja Banjar Kalsel tersebut.
Ia menunjuk contoh Khairun Nisa, kadernya yang duduk di DPRD HST, Kalsel kini sedang dalam proses PAW, karena diduga terlibat kasus penggelapan mobil milik warga kabupaten tersebut.
Kasus dugaan penggelapan mobil bersama suaminya (Suyato alias Awi) yang juga anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut kini dalam penanganan aparat hukum/kepolisian setempat.
"Bahkan pemberitaan koran hari ini (19/7) Awi ditangkap Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggaran hukum tersebut," tutur Politisi muda PBB yang pernah menjadi anggota DPRD tingkat provinsi tersebut.
Berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu tahun 2014, calon pengganti antarwaktu keanggotaan DPRD HST dari PBB atas nama H Nasrun.
"Dari 30 orang keanggotaan DPRD Bumi Murakata HST itu, PBB mendapatkan tiga, sedangkan terbanyak Partai Golkar delapan, kemudian Partai Gerindra lima dan PPP empat," demikian Ibrahim.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016