Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyosialisasikan dan mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mewujudkan masyarakat sadar pajak.

“Kegiatan ini sebagai upaya mengatasi permasalahan masyarakat yang kurang memiliki kesadaran membayar pajak,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi di Barabai, HST, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Baca juga: KPPN Barabai gelar rekonsiliasi data penyetoran pajak pusat

Aulia menyebutkan pembayaran pajak di HST mengalami kendala setiap tahun, sehingga pihaknya melakukan berbagai terobosan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita sudah memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai acuan dan regulasi pemungutan pajak,” ucapnya.

Ia menyebutkan regulasi tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang PBB-P2.

Dia mengatakan pihaknya juga melakukan upaya untuk memudahkan dan membantu masyarakat membayar pajak diantaranya melalui kolektor pajak, pembayaran daring melalui portal dan Bank Kalsel.

Tak hanya itu, Pemkab HST juga menyediakan sistem pembayaran pajak melalui dompet digital seperti “gopay”.

Aulia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan akses tersebut sebagai bentuk kewajiban setiap warga negara membayar pajak.

Baca juga: Berikut video pernyataan sejumlah Pejabat Pemkab HST menanggapi masalah Galian C

Ia mengatakan melalui kemudahan akses pembayaran pajak tersebut tercipta masyarakat yang taat pajak sehingga mampu meningkatkan realisasi PAD pemerintah setempat.

Dia mengajak masyarakat setempat bersama membangun daerah melalui program pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, taat pajak dapat mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan dan mendorong pembangunan yang merata.

Pada kegiatan tersebut Bupati HST menyerahkan beberapa penghargaan kepada kecamatan dan beberapa desa yang memiliki prestasi taat pajak yakni tanpa tunggakan.

Hal tersebut sebagai motivasi agar masyarakat saling berlomba taat pajak.

Sementara itu Camat Barabai Riyadi mengatakan kegiatan tersebut sebagai langkah meningkatkan optimalisasi realisasi pemungutan PBB-P2 di Hulu Sungai Tengah terutama Kecamatan Barabai.

“Masyarakat harus taat pajak agar pembangunan terus berkelanjutan,” ucapnya.

Baca juga: Pemkab HST : 67 tambang galian C tak punya izin

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023