Super Apps dalam program Banjarmasin Pintar (smart city) sebagai aplikasi pelayanan publik milik Pemerintah kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapat sertifikat tercatat di kekayaan intelektual.
 
Menurut Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa, Super Apps Banjarmasin Pintar tercatat di Klinik Kejayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan atau Mobile Intellectual Property Clinic Kementerian Hukum dan HAM Kalsel pada 2023.

Baca juga: Kalsel kemarin, dari 30 orang ke Yaman hingga permohonan helikopter waterbombing
 
Menurut dia, Super Apps Banjarmasin Pintar merupakan sebuah super aplikasi yang menampung seluruh aplikasi pelayanan publik dan pelayanan pemerintahan yang dimiliki oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
"Kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemenkumhan yang sudah memberikan surat pencatatan ciptaan, yaitu, Aplikasi Banjarmasin dengan nomor 000476332," ujarnya.
 
Disampaikan Ibnu Sina, Super Apps Banjarmasin Pintar untuk smart city Banjarmasin tersebut sudah di launching pada tahun lalu, yaitu, pada 23 Juni 2022.

Baca juga: BKKBN sosialisasikan Sekolah Siaga Kependudukan di SMPN 6 Banjarmasin
 
Super apps Banjarmasin Pintar hadir sebagai terobosan untuk memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus izin usaha, dokumen kependudukan, hingga memantau arus lalu lintas kota Banjarmasin.
 
Super Apps tersebut bisa diunduh masyarakat yang menggunakan sistem android playstore.
 
"Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik pemerintah kota selama 50 tahun," ujarnya.

Baca juga: Bank Kalsel salurkan bantuan untuk PAUD terpadu Al Kautsar
 
Ibnu Sina menjelaskan, World Intellectual Property Organization (WIPO) sangat memberikan perhatian kepa hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota.
 
Ia kembali berterima kasih kepada Kemenkumham, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak di ambil oleh negara lain.
 
"Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak di ambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua," demikian kata Ibnu Sina.

Baca juga: Dua Kelurahan di Banjarmasin masuk nominasi Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023