Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan meminta pemerintah kota setempat menata pedagang kaki lima di sekeliling lapangan Murdjani depan balai kota.
"Kami minta Pemkot melalui dinas dan instansi terkait menata PKL yang berjualan di sekeliling lapangan Murdjani," ujar anggota Komisi II DPRD Banjarbaru RR Erna Nilawati, di Banjarbaru Rabu usai rapat koordinasi penataan PKL.
Rapat koordinasi penataan PKL dilakukan di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarbaru dihadiri Plt Kadis Perindag, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lain.
Menurut Roro didampingi rekannya Muriadi, penataan PKL yang berjualan di sekeliling lapangan Murdjani cukup mendesak sehingga harus secepatnya ditata agar tidak semakin semrawut dan menimbulkan masalah.
Ia mengatakan, penataan mulai dari menata lapak atau tempat pedagang berjualan, waktu berjualan hingga jenis dagangan yang dijual pedagang di kawasan publik yang merupakan salah satu "ikon" Kota Banjarbaru itu.
"Selama ini, pedagang dibiarkan berjualan di sisi luar dan seberang lapangan sehingga ke depan diharapkan tempat berjualan ditetapkan hanya di sisi luar lapangan, bukan di seberang lapangan," katanya.
Terkait pengaturan waktu berjualan, pedagang dibolehkan berjualan setiap hari sejak sore hingga pukul 24.00 Wita pada Senin hingga Minggu, kecuali malam Minggu dibolehkan hingga pukul 02.00 Wita.
"Pengaturan waktu berjualan itu bertujuan agar tidak mengganggu konsentrasi belajar karena Banjarbaru dikenal sebagai kota pendidikan sehingga tidak ada anak sekolah yang begadang di tempat itu," ujarnya.
Sementara, jenis dagangan yang dijual juga tidak dibolehkan berjualan makanan berat seperti nasi goreng atau mie goreng, tetapi makanan ringan seperti pisang keju atau jagung bakar.
"Selain pengaturan jenis makanan, kami juga meminta pedagang yang berjualan memiliki KTP Banjarbaru karena mereka berusaha di Banjarbaru sehingga harus tercatat sebagai penduduk setempat," ujar politisi PDIP itu.
Ditambahkan, Pemkot juga diminta mengenakan retribusi kepada setiap pedagang sesuai Perda Nomor 10 tahun 2011 yang mengatur tentang retribusi yang dikenakan kepada setiap pedagang kaki lima.
"Kami mendengar ada oknum yang menarik retribusi tidak resmi kepada setiap pedagang sehingga kami meminta agar Pemkot menarik retribusi resmi sehingga bisa menambah pemasukan bagi daerah," kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Sri Fatma Karmailita mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait untuk menata pedagang di sekeliling lapangan Murdjani tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas dan pihak terkait karena penataan mencakup beberapa unsur terkait seperti Dishub, Dinas Kebersihan dan dinas teknis lain," katanya.zal/B
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011