Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan hingga dua bulan terakhir telah berhasil memungut pajak sarang burung walet sebesar Rp319,8 juta atau sekitar 68,78 persen dari target sebesar Rp465 juta.
Kepala Bapenda Kotabaru H. Akhmad Rivai, mengatakan, Pajak Sarang Burung Walet (SBW) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang masih berlaku hingga 2024.
"SBW yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) di mana Wajib Pajak nya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang burung Walet dan untuk tarif pajak nya ditetapkan sebesar 10%," katanya.
Rivai menjelaskan, target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Sarang Burung Walet dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp465.013.433, dan capaiannya hingga akhir Bulan Pebruari 2023 atau selama 2 bulan terealisasi sebesar Rp319.821.950 atau 68.78%.
Dibandingkan tahun 2022, lanjut dia, Pajak Sarang Burung Walet yang ditargetkan sebesar Rp600.000.000 dan tercapai periode sama akhir Pebruari 2022 sebesar Rp5.374.500 atau 0,90%.
Melihat kondisinya masih belum optimal itu, maka Kepala Bapenda Kotabaru selama semester II Tahun 2022 hingga 2023 melibatkan Camat dan Kepala Desa/Lurah menggali sekaligus mendata pemilik bangunan/ pengusaha SBW sebagai potensi objek dan subjek pajak.
Rivai berharap pada tahun 2023 dengan data pemilik dan pengusaha SBW yang valid serta kejujuran terhadap hasil panennya dan kesadaran terhadap kewajiban memenuhi pajak daerah akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan melakukan evaluasi, koordinasi dan pengawasan bersama Camat dan SKPD terkait kalau diperlukan akan dilibatkan Aparat Penegak Hukum sehingga pada saat Perubahan APBD TA 2023 untuk target penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet optimis bisa dialokasikan minimal Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Bapenda Kotabaru H. Akhmad Rivai, mengatakan, Pajak Sarang Burung Walet (SBW) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang masih berlaku hingga 2024.
"SBW yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) di mana Wajib Pajak nya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang burung Walet dan untuk tarif pajak nya ditetapkan sebesar 10%," katanya.
Rivai menjelaskan, target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Sarang Burung Walet dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp465.013.433, dan capaiannya hingga akhir Bulan Pebruari 2023 atau selama 2 bulan terealisasi sebesar Rp319.821.950 atau 68.78%.
Dibandingkan tahun 2022, lanjut dia, Pajak Sarang Burung Walet yang ditargetkan sebesar Rp600.000.000 dan tercapai periode sama akhir Pebruari 2022 sebesar Rp5.374.500 atau 0,90%.
Melihat kondisinya masih belum optimal itu, maka Kepala Bapenda Kotabaru selama semester II Tahun 2022 hingga 2023 melibatkan Camat dan Kepala Desa/Lurah menggali sekaligus mendata pemilik bangunan/ pengusaha SBW sebagai potensi objek dan subjek pajak.
Rivai berharap pada tahun 2023 dengan data pemilik dan pengusaha SBW yang valid serta kejujuran terhadap hasil panennya dan kesadaran terhadap kewajiban memenuhi pajak daerah akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan melakukan evaluasi, koordinasi dan pengawasan bersama Camat dan SKPD terkait kalau diperlukan akan dilibatkan Aparat Penegak Hukum sehingga pada saat Perubahan APBD TA 2023 untuk target penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet optimis bisa dialokasikan minimal Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023