Ketua DPRD Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Supiansyah merasa keberatan adanya rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) periode 2023 yang diusulkan oleh Kementerian Agama RI kepada DPR.
"Rencana kenaikan BPIH dari Rp39 juta menjadi Rp69 juta dinilai sangat memberatkan calon haji (Calhaj)," kata H. Supiansyah, di Batulicin Sabtu.
Menurut dia, rencana kenaikan BPIH memang wajar dilakukan mengingat biaya operasional juga ikut naik, namun kalau naiknya hingga 78 persen sangat memberatkan bagi masyarakat.
Seharusnya, pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengkaji ulang atas usulan rencana itu sebelum disampaikan ke DPR.
"Mayoritas masyarakat yang tinggal di Indonesia beragama Islam, seharusnya pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat, salah satunya tidak menaikkan BPIH yang dinilai memberatkan masyarakat," katanya,
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Rusdi Hilmi menjelaskan, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
"BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 sekitar 59,46 persen," jelas Hilmi.
Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 atau sekitar 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 atau sekitar 30 persen.
"Artinya, usulan itu dilakukan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa akan datang," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Rencana kenaikan BPIH dari Rp39 juta menjadi Rp69 juta dinilai sangat memberatkan calon haji (Calhaj)," kata H. Supiansyah, di Batulicin Sabtu.
Menurut dia, rencana kenaikan BPIH memang wajar dilakukan mengingat biaya operasional juga ikut naik, namun kalau naiknya hingga 78 persen sangat memberatkan bagi masyarakat.
Seharusnya, pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengkaji ulang atas usulan rencana itu sebelum disampaikan ke DPR.
"Mayoritas masyarakat yang tinggal di Indonesia beragama Islam, seharusnya pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat, salah satunya tidak menaikkan BPIH yang dinilai memberatkan masyarakat," katanya,
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Rusdi Hilmi menjelaskan, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
"BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 sekitar 59,46 persen," jelas Hilmi.
Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 atau sekitar 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 atau sekitar 30 persen.
"Artinya, usulan itu dilakukan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa akan datang," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023