Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan pelanggaran lalulintas di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota menurun.

Pamin 1 STNK Subdit Regident Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni mengemukakan itu usai sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas di Banjarmasin, Selasa.

Namun Perwira Pertama Polisi Wanita (Polwan) itu tak menyebutkan jumlah pelanggaran lalulintas di Kalsel Tahun 2022, kecuali mengungkapkan, untuk Kota Banjarmasin tercatat lebih 562.000.

"Pelanggaran lalulintas tersebut seperti berupa tanpa sabuk pengaman, tanpa helm, melanggar 'traffic light ' (lampu stopan) dan menggunakan HP saat mengendarai/mengemudi,," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Sebagai contoh saat mengemudi tanpa sabuk pengaman tetap terekam SCCT kendati pada malam hari dengan kaca gelap 80 persen, lanjut Polwan yang cukup familiar tersebut.

Mengenai data yang belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Banjarmasin Tahun 2022, dia menyebutkan, hal itu tercatat lebih 50 persen atau 239 ribu orang.

"Karenanya kita berharap mereka yang belum bayar PKB tersebut jangan sampai terkena penghapusan dari data base atau masuk kategori bodong," ujarnya.

"Sebab kalau bodong berarti tidak boleh melewati jalan umum atau bisa kena razia. Hal tersebut tidak kita inginkan," demikian Nova Anggraeni.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan atau UU 22/2009 tersebut oleh Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022