Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Syahriani tidak terbukti merugikan keuangan negara terkait kasus korupsi pengadaan tanah Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Kuasa hukum Syahriani, M Adiwira Setiawan di Kota Banjarbaru, Minggu mengatakan, kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara sesuai putusan seluruh tingkatan pengadilan.
"Klien kami Syahriani baik dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding hingga kasasi tidak terbukti merugikan keuangan negara," ujarnya.
Ia menekankan, tidak ada satu pun fakta menyatakan Syahriani (Sekdako Banjarbaru non aktif) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Disisi lain, sesuai hasil pemeriksaan BPK dan BPKP tetapi masih dalam taraf potensial loss (potensi kerugian) dan belum dapat dibuktikan secara fakta adanya kerugian negara.
"Kerugian negara seperti yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara nyata atau dengan kata lain tidak ada kerugian keuangan negara," ucap pengacara dari Jakarta itu.
Disebutkan, tidak adanya kerugian negara sesuai putusan nomor 02/Pidsus-TPK/2015/PN. Bjm tanggal 10 Juni 2015 juncto Putusan PT Tipikor Banjarmasin nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT. Bjm 22 September 2015.
Kemudian, Juncto Putusan Kasasi MA Nomor : 2958 K/Pidsus/2015 tanggal 10 Maret 2016 atas nama terdakwa Syahriani maka sudah sepatutnya menurut hukum pihak JPU mengembalikan aset milik klien kami.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banjarbaru/Kejaksaan Tinggi Kalsel yang telah melaksanakan isi putusan MA mengembalikan seluruh aset-aset milik klien kami, Selasa 29 Maret 2016," ucapnya.
Disebutkan, aset-aset yang telah dikembalikan yakni satu unit rumah di Jalan A Yani No 29 Komp Benawa Indah Banjarbaru, satu unit mobil Fortuner, dan satu mobil Toyota Camry.
Dikatakan, kliennya Syahriani telah mengikuti seluruh proses hukum baik dari tahap penyidikan, pemeriksaan perkara di tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi.
Putusan akhir kasasi menolak permohonan kasasi JPU dan menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga putusan mengacu putusan PT Tipikor Banjarmasin nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2015 tanggal 22 September 2015.
Isi putusan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain itu, kejaksaan diminta untuk mengembalikan aset milik terdakwa berupa satu unit rumah dan dua unit mobil yang sebelumnya disita saat kasusnya dalam penyidikan.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Sekdako Banjarbaru Syahriani yang juga menjabat Ketua Panitia Pengadaan Tanah (PPT) berawal dari pembebasan lahan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut di proses Kejati Kalsel karena diduga pembayaran diserahkan pada orang yang tidak berhak menerima sehingga dinilai merugikan negara miliaran rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kuasa hukum Syahriani, M Adiwira Setiawan di Kota Banjarbaru, Minggu mengatakan, kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara sesuai putusan seluruh tingkatan pengadilan.
"Klien kami Syahriani baik dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding hingga kasasi tidak terbukti merugikan keuangan negara," ujarnya.
Ia menekankan, tidak ada satu pun fakta menyatakan Syahriani (Sekdako Banjarbaru non aktif) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Disisi lain, sesuai hasil pemeriksaan BPK dan BPKP tetapi masih dalam taraf potensial loss (potensi kerugian) dan belum dapat dibuktikan secara fakta adanya kerugian negara.
"Kerugian negara seperti yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara nyata atau dengan kata lain tidak ada kerugian keuangan negara," ucap pengacara dari Jakarta itu.
Disebutkan, tidak adanya kerugian negara sesuai putusan nomor 02/Pidsus-TPK/2015/PN. Bjm tanggal 10 Juni 2015 juncto Putusan PT Tipikor Banjarmasin nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT. Bjm 22 September 2015.
Kemudian, Juncto Putusan Kasasi MA Nomor : 2958 K/Pidsus/2015 tanggal 10 Maret 2016 atas nama terdakwa Syahriani maka sudah sepatutnya menurut hukum pihak JPU mengembalikan aset milik klien kami.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banjarbaru/Kejaksaan Tinggi Kalsel yang telah melaksanakan isi putusan MA mengembalikan seluruh aset-aset milik klien kami, Selasa 29 Maret 2016," ucapnya.
Disebutkan, aset-aset yang telah dikembalikan yakni satu unit rumah di Jalan A Yani No 29 Komp Benawa Indah Banjarbaru, satu unit mobil Fortuner, dan satu mobil Toyota Camry.
Dikatakan, kliennya Syahriani telah mengikuti seluruh proses hukum baik dari tahap penyidikan, pemeriksaan perkara di tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi.
Putusan akhir kasasi menolak permohonan kasasi JPU dan menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga putusan mengacu putusan PT Tipikor Banjarmasin nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2015 tanggal 22 September 2015.
Isi putusan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain itu, kejaksaan diminta untuk mengembalikan aset milik terdakwa berupa satu unit rumah dan dua unit mobil yang sebelumnya disita saat kasusnya dalam penyidikan.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Sekdako Banjarbaru Syahriani yang juga menjabat Ketua Panitia Pengadaan Tanah (PPT) berawal dari pembebasan lahan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut di proses Kejati Kalsel karena diduga pembayaran diserahkan pada orang yang tidak berhak menerima sehingga dinilai merugikan negara miliaran rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016