Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta jajaran meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kecamatan Juai dan pemberian nama jalan Jaksa Agung R.Soeprapto di sekitaran kantor Kejaksaan Negeri Balangan.

Kajati Kalsel Mukri di Paringin, Rabu, berharap dengan adanya rumah restorative justice dapat mewujudkan ketenteraman dan kedamaian bagi warga masyarakat Kabupaten Balangan.

"Semoga juga dapat memberikan peluang bagi masyarakat, yaitu dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi semula," ujar Kajati.

Selain itu katanya, para jaksa nantinya akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum, dan keadilan hukum yang membawa manfaat serta kepastian hukum untuk semua pihak.

Bupati Balangan Abdul Hadi, mengatakan bahwa Kabupaten Balangan usianya memang sama dengan Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu dengan jumlah penduduk paling sedikit se-Kalimantan Selatan hanya 132 ribu penduduk, terdiri dari delapan kecamatan, tiga kelurahan dan 154 Desa.

“Karena kabupaten baru, jadi masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi misalnya seperti Kodim belum ada. Untuk kantor Pengadilan Negeri insyaallah tahun 2023 sudah bisa dipakai, dan Lembaga Pemasyarakatan juga belum ada, jadi kalau ada tahanan dari kejaksaan harus diantar ke Amuntai dengan jarak yang cukup jauh kurang lebih 30 kilometer," kata Abdul Hadi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan, karena sejak tahun 2010 telah memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan. Terutama dengan adanya RJ ini sejumlah masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi pemberian nama jalan di samping kantor Kejari Balangan, apalagi jalan tersebut diberikan nama tokoh kejaksaan agung yang sangat masyhur.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022