Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, belajar pengelolaan dan kerja sama media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
 
Kepala DKISP Banjar Aidil Basith di Kota Surabaya, Kamis, mengatakan, pihaknya berkunjung ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika dengan mengajak wartawan yang tergabung dalam media center setempat.
 
"Kunjungan kami dan wartawan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya untuk belajar tentang pengelolaan media termasuk kerja sama yang dijalankan," ujar Basith, yang juga ketua rombongan.
 
Basith, yang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Muhari, mengatakan pihaknya bersyukur diterima Dinas Kominfo Surabaya dan mendapat informasi tentang pengelolaan dan kerja sama media.
 
Disebutkan, melalui penjelasan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Dinas Kominfo Kota Surabaya Indrianto Heryawan, diketahui sejauh mana pengelolaan dan kerja sama dengan media.
 
"Banyak informasi pengelolaan dan kerja sama media yang dilakukan Diskominfo Surabaya terutama kebijakan dan toleransi verifikasi media dan jurnalis yang bersifat administratif," ungkapnya.
 
Ditekankan, pihaknya juga tengah mempersiapkan kebijakan terkait kerja sama media dengan memberi toleransi dan mendorong pemilik media memenuhi persyaratan yang diterapkan Dewan Pers.
 
Kepala Bidang IKP dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya Indrianto Heryawan mengatakan, pihaknya senang menerima DKISP Banjar yang belajar pengelolaan dan kerja sama dengan media.
 
"Kami senang menerima kunjungan dan bisa berbagi informasi terkait pengelolaan dan kerja sama dengan media. Harapannya, pengelolaan ke depan dengan media semakin baik dan harmonis," ujarnya.
 
Dikatakan, Diskominfo Surabaya menjalin hubungan yang baik dan kerja sama dengan berbagai media yang jumlahnya mencapai ratusan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
 
Ditambahkan, kerja sama yang telah dilakukan Diskominfo dengan media atau perusahaan pers harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik.
 
"Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya setiap perusahaan pers memiliki Nomor Induk Berusaha Akte Pendirian, Pengusaha Kena Pajak dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia," katanya.
 
 
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022