Analis Perencanaan SDM Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut Aminda Prawita mengatakan, BKPSDM Tanah Laut mendorong satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  mendata pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi syarat mengikuti pendataan non ASN.

Menurut Aminda, BKPSDM Tanah Laut terus berkoordinasi ke setiap instansi apabila terdapat kendala saat melakukan pengimputan data. 

"Saya sampaikan pula,  setiap pegawai non ASN di Tanah Laut diminta menyelesaikan proses pengimputannya pada 26 September 2022, walaupun halaman pendataan non ASN masih bisa diakses sampai 30 September 2022," ujarnya pada Talk Show Tala Menyapa bersama Radio Tuntung Pandang FM, Selasa (21/9/2022).

Dia juga mengungkapkan,  jeda selama beberapa hari akan dimanfaatkan oleh BKPSDM Tanah Laut untuk melakukan tahapan selanjutnya sampai dengan mengirim ke BKN RI.

Apabila ada pegawai non ASN yang mengalami kendala saat melakukan pengimputan data, jelas dia,  bisa langsung datang ke BKPSDM Tanah Laut atau ke Bagian Umum dan Kepegawaian di instansi masing-masing. 

"Kita juga berharap Bagian Umum dan Kepegawaian di seluruh SKPD lingkup Pemkab Tanah Laut  terus melakukan koordinasi dengan BKPSDM Tanah Laut, apabila ada masalah bisa kami carikan solusinya,” terang Aminda.

Lebih lanjut dia mengemukakan, setelah dilakukan pendataan pegawai non ASN oleh BKN-RI akan ada kelanjutannya, baik pengangkatan secara langsung maupun perubahan kebijakan terkait pegawai non ASN.

“Kita berharap setelah pendataan ini ada informasi selanjutnya dari pihak pusat, baik itu pengangkatan pegawai non ASN atau pihak pusat memberikan kebijakan dan wewenang ke daerah untuk para pegawai non ASN, Kita sadar betul  banyak sekali pegawai non ASN yang membantu kegiatan di instansi-instansi pemerintah,” terangnya.

Kemudian, sambung dia, pegawai non ASN Kabupaten Tanah Laut secara keseluruhan berjumlah 4.179 orang dan baru sekitar 60 persen yang telah melakukan proses pembuatan akun pada pendataan non ASN sampai tanggal 20 September 2022. 

Adapun syarat non ASN yang dapat mengikuti pendataan, sambung dia, di antaranya berumur kurang dari 56 tahun, sudah bekerja satu tahun saat 31 Desember 2021 dan menerima gaji melalui anggaran kerja pegawai, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). 

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022