Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH mengharapkan, agar masyarakat bukan cuma mengetahui, tapi lebih memahami Perda provinsi setempat, Nomor: 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Dengan memahami, kita harapkan lebih memotivasi warga untuk berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Perda 11/2018," tegas wakil rakyat dari Partai Golkar itu saat sosialisasi perda tersebut sebagaimana WA-nya yang Antara Kalsel terima, Sabtu (10/9/22).

"Pasalnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan cuma sebuah kewajiban, tetapi cukup strategis dalam menatap masa depan negara dan bangsa yang lebih baik pula," lanjut mantan pembalap motor tahun 1980-an yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut.

Oleh karenanya, tambah laki-laki kelahiran "kota apam" Barabai (165 kilometer dari Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel itu, masyarakat perlu mengetahui dan memahami isi Perda 11/2018.

"Perda 11/2018 mengatur hak dan kewajiban bagi perempuan dan anak, berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan supaya kelak menjadi sumber daya manusia (SDM) yang handal atau unggul," demikian Athaillah Hasbi.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Sungai Buluh (sekitar 155 utara Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat, 9 September 2022. (HO-Istimewa)

Sebagai narasumber dalam sosialisasi Perda 11/2018 di Desa Sungai Buluh (sekitar 155 kilometer utara Banjarmasin), Kecamatan Labuan Amas Utara, HST tersebut Badarudin M.Pd  dan Muhammad Aini, S.sos

Hadir dalam sosialisasi Perda yang berlangsung di Balai Desa Sungai Buluh Jalan Raya A.Yani, Jumat (9/9/22) tersebut, Kepala Desa setempat, Suriani, aparat desa, para Ketua RT dan BPD.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022