Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batola 2021 dan empat raperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna, Kamis (28/07/2022).
Persetujuan itu ditandai penandatanganan berita acara antara Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD Saleh, Wakil Ketua DPRD Agung Purnomo dan Hj Arfah.
“Dengan persetujuan ini berarti dewan telah menerima isi materi laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batola 2021. Demikian pula Pemkab Batola menerima saran pertimbangan dewan sebagai catatan atas persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021,” ucap Bupati Noormiliyani dalam sambutan pendapat akhirnya.
LKPD 2021 yang pelaksanaannya mendapat persetujuan dewan tersebut, ungkap bupati, telah mendapat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ketujuh berturut-turut yang memberi makna Pemkab Batola mampu mengelola keuangan dan aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengungkapkan, pada APBD Batola TA 2021 realisasi anggaran pendapatan mencapai 103,07 persen dan realisasi penggunaan anggaran belanja 93,84 persen yang menunjukkan APBD memiliki surplus yang jika ditambah pembiayaan bersih terdapat Silpa Rp114.067.497.277,97.
Nilai Silpa yang berasal dari seluruh aktivitas pengelolaan anggaran, jelas dia, baik aktivitas operasi, pembiayaan, serta non anggaran menunjuKkan neraca keuangan per 31 Desember 2021 kekayaan Pemkab Batola yang dimiliki dan dikuasai terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya mencapai Rp.2.353.908.634.125.63 yang secara totalitas akan menjadi modal pembangunan di Batola selanjutnya.
Terkait persetujuan empat raperda inisiatif DPRD terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Lambang Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Noormiliyani atas nama Pemkab Batola mengucapkan terima kasih dan apresisasi setinggi-tingginya kepada dewan telah menggunakan hak inisiatif dalam pembentukannya.
Khusus menyangkut Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Noormiliyani berharap, warga memperoleh akses keadilan mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip kebersamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata seluruh masyarakat.
Selanjutnya, Perda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, bupati satu-satunya wanita di Kalsel berharap, semakin memperkuat komitmen semua pihak untuk menjadikan para penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang harus dilindungi hak-haknya.
Sementara terhadap Perda Lambang Daerah, isteri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad juga berharap, masyarakat semakin memahami makna sebenarnya dari lambang daerah sehingga dalam membangun daerah senantiasa mengacu kepada nilai serta norma yang disepakati pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan terhadap Perda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, anak Gubernur ketiga Kalsel almarhum H Aberani Sulaiman mengharapkan, mampu memberi manfaat dalam mendorong perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Keberadaan perda ini merupakan wujud perhatian dan keberpihakan pemda dalam memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Persetujuan itu ditandai penandatanganan berita acara antara Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD Saleh, Wakil Ketua DPRD Agung Purnomo dan Hj Arfah.
“Dengan persetujuan ini berarti dewan telah menerima isi materi laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batola 2021. Demikian pula Pemkab Batola menerima saran pertimbangan dewan sebagai catatan atas persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021,” ucap Bupati Noormiliyani dalam sambutan pendapat akhirnya.
LKPD 2021 yang pelaksanaannya mendapat persetujuan dewan tersebut, ungkap bupati, telah mendapat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ketujuh berturut-turut yang memberi makna Pemkab Batola mampu mengelola keuangan dan aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengungkapkan, pada APBD Batola TA 2021 realisasi anggaran pendapatan mencapai 103,07 persen dan realisasi penggunaan anggaran belanja 93,84 persen yang menunjukkan APBD memiliki surplus yang jika ditambah pembiayaan bersih terdapat Silpa Rp114.067.497.277,97.
Nilai Silpa yang berasal dari seluruh aktivitas pengelolaan anggaran, jelas dia, baik aktivitas operasi, pembiayaan, serta non anggaran menunjuKkan neraca keuangan per 31 Desember 2021 kekayaan Pemkab Batola yang dimiliki dan dikuasai terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya mencapai Rp.2.353.908.634.125.63 yang secara totalitas akan menjadi modal pembangunan di Batola selanjutnya.
Terkait persetujuan empat raperda inisiatif DPRD terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Lambang Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Noormiliyani atas nama Pemkab Batola mengucapkan terima kasih dan apresisasi setinggi-tingginya kepada dewan telah menggunakan hak inisiatif dalam pembentukannya.
Khusus menyangkut Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Noormiliyani berharap, warga memperoleh akses keadilan mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip kebersamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata seluruh masyarakat.
Selanjutnya, Perda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, bupati satu-satunya wanita di Kalsel berharap, semakin memperkuat komitmen semua pihak untuk menjadikan para penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang harus dilindungi hak-haknya.
Sementara terhadap Perda Lambang Daerah, isteri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad juga berharap, masyarakat semakin memahami makna sebenarnya dari lambang daerah sehingga dalam membangun daerah senantiasa mengacu kepada nilai serta norma yang disepakati pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan terhadap Perda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, anak Gubernur ketiga Kalsel almarhum H Aberani Sulaiman mengharapkan, mampu memberi manfaat dalam mendorong perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Keberadaan perda ini merupakan wujud perhatian dan keberpihakan pemda dalam memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022