Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan dua pemuda yakni, Ahmad Riduan dan Aldi, warga Desa Pandang, Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut,  diduga melakukan pemerkosaan terhadap MS, anak dibawah umur.


“Dugaan pemerkosaan dilakukan dua pemuda Desa Padang tersebut dilakukan di kebun singkong, saat itu korban diduga dalam keadaan mabuk pil koplo,” ujar Kapolres Tanah laut melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Kamis (11/2).
     
Menurut dia, sebelum kedua pelaku melakukan dugaan tindak pemerkosaan terhadap korban, pelaku bermula ingin menolong korban yang saat itu diduga mabuk pil koplo jenis zenith di kebun singkong dengan memberikan minum susu beruang agar kondisi korban sadar.
     
Namun, jelas dia, setelah memberikan pertolongan itu salah satu pelaku pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
     
Korban yang saat itu dalam kondisi setengah sadar, ucap Ade Papa Rihi, membuat kedua pelaku semakin mudah meraba-raba tubuh korban hingga terjadilah perbuatan tidak senonoh tersebut.
      
Dari kejadian itu, terang dia, dimulai dari pelaku Ahmad Riduan dan selanjutnya dilakukan pelaku Aldi dengan melampiaskan perbuatan bejatnya terhadap korban.
     
Lebih lanjut dia mengemukakan, akibat perbuatan kedua pelaku tersebut,  keduanya dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2015 tentang perubahan Undang-Undang RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    
Berdasarkan Undang-Undang RI No.35/2015 tersebut, tegas Ade Papa Rihi, kedua tersangka diancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.
    
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut bersama barang bukti berupa pakaian korban,” demikian ujarnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Arianto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016