Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH mengharapkan di provinsinnya agar tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itulah yang melatarbelakangi dia kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel sebagaimana WA-nya, Sabtu (4/5/22) siang.

Menurut mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel itu, keberadaan Perdab11/2018 salah sat bentuk kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) setempat terhadap perempuan dan anak.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Perda 11/2018, pemerintah wajib memberikan hak bidang pekerjaan kepada perempuan," ujarnya saat sosialisasi Perda 11/2018 itu di Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST,
Jum'at 03 Juni 2022.

Selain itu, menjamin hak anak dan pendidikan, gender dan resfonsif gender, lanjut wakil rakyat dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST tersebut.

"Kemudian memberikan perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah," lanjut Ketua Pemuda Pancasila "Bumi Murakata" HST yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu yang selagi muda juga terkenal sebagai seorang pembalap motor.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat 3 Juni 2022. (Istimewa)

Ia menambahkan, perlindungan perempuan dan anak hendaknya melibatkan keluarga, masyarakat dan organisasi sosial, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hingga tingkatan paling bawah.

"Melalui kaloborasi, sinergi dan inovasi dari tingkat keluarga, masyarakat dan lembaga di wilayah diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan pada perempuan dan anak," demikian Bang Atak.

Dalam sosialisasi Perda 11/2918 itu menghadirkan narasumber M Aini SSos yang juga aktivis sosial, Taufik Rahman MPd (akademisi) dengan moderator Drs Suhaimi.

Kepala Desa Tabat Arbain dalam sambutannya berterimakasih dan apresiasi atas sosialisasi Perda 11)2918 di daerahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut 50 orang peserta dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda , kader PKK dan Posyandu desa setempat.

Labuan Amas Utara salah kecamatan di Bumi Murakata HST dengan ibukotanya Barabai (165 kilometer dari Banjarmasin).
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat 3 Juni 2022. (Istimewa)


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022