Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 50 gram saat melakukan penggerebekan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang sebagai pengedar dan bersamanya ikut diamankan sabu-sabu seberat 50 gram.


Penangkapan terhadap dua orang pengedar itu dilakukan pada Selasa (26/7) sekitar pukul 17.45 WITA di Jalan Prona 4 RT 39 Gang Istiqomah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.


Selanjutnya, kedua orang laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial HH (40) warga Jalan Prona 4 Gang Istiqomah Banjarmasin Selatan dan RI (32) warga Jalan Pekapuran Raya RT 05 Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.


"Kita telah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar barang haram yang bersamanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram didalam rumah HH," ucapnya.


Ronny mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan didalam rumah HH ketika kedua tersangka itu sedang menimbang sabu-sabu untuk dimasukan dan di kemas perpaket  dan selanjutnya ingin dijual kepada konsumen yang memesan barang haram tersebut.


Bukan itu saja, penangkapan terhadap HH dan RI itu berhasil dilakukan karena adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Prona 4 kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin ada dua orang yang sedang asyik menimbang barang haram jenis sabu-sabu.


Mendapatkan informasi tersebut, pihak Unit III yang dipimpin Kepala Unit III Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Pol Suryanthi langsung melakukan penyelidikan ke kawasan tersebut dan mencurigai salah satu rumah yang tertutup rapat.


Rumah yang tertutup rapat dan terkesan mencurigakan itu langsung dilakukan pengerebekan oleh polisi, dan ditemukan dua orang laki-laki HH dan RI sedang asyik menimbang barang haram jenis sabu-sabu di dalam rumah yang diketahui dan dikuasai oleh tersangka HH.


Polisi sempat merasa kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu karena sempat melarikan diri secara berpencar, tapi tidak berselang lama kedua tersangka itu kembali tertangkap karena area tempat pelarian sudah dikepung oleh polisi dari Satuan Narkoba.


Berdasarkan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram yang disita di tempat kejadian itu, terpaksa kedua tersangka HH dan RI digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin diruang Unit III untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.


Hasil penyidikan sementara kedua tersangka HH dan RI itu dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 12 tahun, terang Ronny.


HH saat diwawancarai mengatakan, sabu-sabu tersebut ia pesan kepada seseoarang yang berinisial PN dan transaksi uangnya melalui transfer lewat salah satu bank yang ada di Banjarmasin.


Kata dia, barang haram seberat 50 gram itu ia beli seharga Rp 100 juta, dan rencananya barang haram jenis sabu-sabu itu ingin dijual kembali kepada konsumen yang memesan sabu-sabu tersebut.


Sabu-sabu yang saat digerebek sedang ditimbang dan kemas perpaket itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 1,4juta per gramnya kepada setiam konsumen yang memesan.


Sebelum semua barang haram itu terjual dan masih dalam proses pengemasan sudah terlebih dahulu tertangkap polisi dan semua barang bukti yang ada di tempat kejadian disita untuk dijadikan barang bukti, tutur laki-laki yang mana pekerjaan keseharian sebagai pemotong bebek di wilayah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel.(gun/B)

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011