Pemerintah Kota Banjarbaru diminta memaksimalkan retribusi pelayanan kebersihan sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah di kota setempat. 

"Kami berharap, jika raperdanya sudah disahkan maka retribusi pelayanan kebersihan dimaksimalkan sehingga pendapatan daerah makin meningkat," ujar Anggota DPRD Banjarbaru Windi Novianto di Banjarbaru, Ahad.

Ia mengatakan, saat ini rancangan peraturan daerah masih dalam tahap pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD dan sudah memasuki tahapan finalisasi internal setelah dibahas bersama tim Pemkot Banjarbaru.

Menurut Sekretaris Komisi II itu, pihaknya mengapresiasi raperda yang diusulkan pemerintah kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan disamping mendongkrak PAD. 

"Kami berharap, melalui optimalisasi peraturan daerah tersebut, pelayanan pengelolaan sampah semakin baik di mulai dari pengangkutan titik sampah ke TPS hingga pengangkutan menuju ke TPA," ucap politisi muda PDIP itu.

Disebutkan, besaran retribusi yang diatur dalam Perwali Nomor 50 tahun 2021 adalah Rp2.500 untuk setiap rumah tangga dan penarikannya akan bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar.

"Diharapkan, melalui aturan yang dituangkan dalam perda nanti, selain dapat menambah PAD juga mampu meningkatkan pengelolaan maupun pelayanan kebersihan bagi seluruh wilayah Banjarbaru," katanya.

Ditambahkan, pihaknya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru menambah titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kelurahan sehingga ada tempat khusus yang dikelola oleh pemkot setempat.









 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022