Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dengan membawa kabur sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio, Rabu (16/2) di Barabai menerangkan, tersangka sebanyak dua orang dan yang berhasil ditangkap adalah RM (29) warga Desa Guha dan satunya lagi berinisial RT (30) warga Durian Gantang masih masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).

Soebagio menerangkan, kronologis kejadian berawal pada pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka datang ke rumah korban di Jalan H M Syarkawi, Komplek Bulau Indah, kelurahan Barabai Utara bermaksud meminjam mobil Sigra warna merah miliknya selama satu hari.

"Korban pun meminjamkan mobil tersebut yang awalnya tanpa menaruh curiga. Namun setelah tiga hari, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil dan nomor Hp sudah tidak bisa dihubungi lagi," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke Polres HST yang kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka RM dan setelah pengembangan kasus, ternyata melibatkan satu orang tersangka lagi yaitu RT yang saat ini masih DPO," ujarnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan mobil dan surat menyurat mobil serta tersangka dapat dijerat dengan kasus tindak pidana Penggelapan Juncto turut serta melakukan kejahatan Juncto membantu melakukan kejahatan  Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 372 Jo 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022