Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Calon Bupati Balangan Dimas Febriandie dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan dengan dugaan kasus pemalsuan tandatangan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Balangan Edy Harianto.


Edy Harianto ditemani kuasa hukumnya Fikri Chairuman Cs melaporkan Dimas Febriandie yang merupakan mantan bawahannya itu ke Direktorat Kriminal Polda Kalsel, Senin, dengan membawa bukti dua foto copy surat yang dipalsukan tandatangan atas namanya.

Dijelaskan Fikri Chiruman, klainnya merasa dirugikan dengan pemalsuan tandatangan ini, karena terlapor menggunakannya tanpa persetujuan untuk memenuhi syarat agar bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Balangan priode 2015-2020.

"Ceritanya si terlapor ini mencalonkan diri sebagai bupati, harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS, di surat pernyataan itu terdapat tandatangan klainnya, padahal klainnya tidak merasa pernah menandatanganinya," kata Chairuman.

Menurut dia, klainnya yang sudah pensiun sejak 1 Agustus 2015 lalu itu baru tahu akan adanya hal demikian setelah cukup diributkan dipublik, bahkan di media massa.

"Padahal klian kita ingin menikmati masa pensiunnya, tiba-tiba ada masalah seperti ini, karena sangat terganggu, hingga dia melapor kepolisian," tutur Chairuman.

Dipaparkan dia, surat yang berbunyi pernyataan penyerahan jabatan dan barang milik negara oleh Dimas Febriandie tersebut tertanggal 22 Juli 2015, di mana digunakan yang bersangkutan untuk bisa lolos verifikasi di KPU sebagai calon bupati.

`Kita memang tidak tahu siapa yang berinisiatif memalsukan tandatangan klain kita ini, tapi kegunaannya kan untuk kepentingan si calon, makanya kita laporkan dia ke polisi agar dari situ bisa terungkap," terangnya.

Asumsi pihaknya, kata Chairuman, masalah pemalsuan tandatangan ini masuk kasus pidana, apalagi kasus ini juga ada dilaporan masyarakat, sebelum pihaknya melaporkan ini, dan ini dibenarkan pihak Polda Kalsel.

"Terus terang klain kami ini tidak ada masalah pribadi dengan terlapor, dia cuma ingin hidup tenang, makanya kita akan minta perlindunga hukum juga nantinya untuk menghindari intimidasi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Yustan Alpiani membenarkan akan adanya masuk laporan masyarakat terkait kasus pemalsuan tandatangan dengan terlapor Dimas Febriandie.

"Tentunya setiap laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti, proses akan berjalan oleh penyidik," paparnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015